Reading Time: 25 minutes

Syarat dan Ketentuan Layanan Perdagangan Berjangka

Terakhir diperbaharui: 30 November  2024

Syarat dan Ketentuan Layanan Perdagangan Berjangka ini (“S&K”) merupakan perjanjian antara Anda, sebagai Nasabah serta pengguna layanan perdagangan berjangka (“Anda” atau “Pengguna”) dan PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha Pialang Berjangka dan memiliki izin No. 003/BAPPEBTI/SI/10/2024 (“Kami“) sehubungan dengan layanan perdagangan berjangka sebagaimana tersedia di Platform (sebagaimana dijelaskan di bawah ini) dan sesuai dengan S&K ini (“Layanan Perdagangan Berjangka”). Semua istilah yang diawali dengan huruf kapital yang tidak didefinisikan secara lain di dalam S&K ini akan memiliki arti yang sama dengan yang diberikan untuk istilah-istilah tersebut dalam Syarat dan Ketentuan serta kebijakan-kebijakan sebagaimana diuraikan dalam paragraf di bawah ini.

Layanan Perdagangan Berjangka tersedia pada aplikasi dan/atau situs web yang dioperasikan oleh rekan kerja sama Kami, yaitu PT Pintu Kemana Saja (“Pintu“) (“Platform“), dengan mengakses, menggunakan, atau mengklik Layanan Perdagangan Berjangka, Anda mengonfirmasi dan menyetujui bahwa terlepas dari lokasi dan/atau kewarganegaraan Anda, Anda telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat oleh (i) Syarat dan Ketentuan Platform; (ii) Kebijakan Privasi Platform; (iii) S&K Pintu Pro; (iv) S&K ini; dan (v) Kebijakan Privasi Kami; beserta seluruh perubahan dan penambahan atas masing-masing S&K dan kebijakan tersebut di masa mendatang sebagaimana Kami beritahukan kepada Anda melalui Platform dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Kami. Penggunaan berkelanjutan oleh Anda atas Layanan Perdagangan Berjangka setelah perubahan tersebut, merupakan persetujuan dan penerimaan Anda terhadap S&K ini yang telah diperbaharui.

Jika Anda tidak setuju untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi, kebijakan yang disebutkan di atas, dan/atau S&K ini, Anda tidak dapat mengakses atau menggunakan atau berhenti mengakses dan/atau menggunakan Layanan Perdagangan Berjangka dengan cara apa pun.

A. Ketersediaan Layanan Perdagangan Berjangka

    1. Anda memahami dan menyetujui bahwa Layanan Perdagangan Berjangka disediakan untuk Anda sebagaimana adanya (as is). Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan tunggal Kami, Kami berhak untuk memodifikasi, mengembangkan, menangguhkan sementara, menghentikan penyediaan, dan/atau menghapus, baik seluruhnya atau sebagian dari Layanan Perdagangan Berjangka. Kami dengan upaya terbaiknya, akan menginformasikan kepada Anda tentang setiap tindakan yang disebutkan di atas.
    2. Kecuali dinyatakan lain dalam S&K ini, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Kami dan afiliasi Kami atau penyedia layanannya tidak memberikan pernyataan, jaminan atau janji apa pun, baik secara eksplisit maupun implisit, mengenai kinerja, ketersediaan, keandalan, dan keakuratan: 1) perangkat lunak dan/atau perangkat keras apa pun yang digunakan sehubungan dengan Layanan Perdagangan Berjangka; 2) setiap aplikasi, situs web, dan/atau fitur yang Anda gunakan atau akses sehubungan dengan penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka oleh Anda; dan 3) kualitas jaringan telekomunikasi yang Anda gunakan untuk mengakses Layanan Perdagangan Berjangka.

B. Penjelasan mengenai Layanan Perdagangan Berjangka

Layanan Perdagangan Berjangka merupakan kontrak perpetual yang memungkinkan Anda untuk berspekulasi terhadap pergerakan harga Aset Kripto tanpa tanggal jatuh tempo.

C. Akses dan Penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka

    1. Layanan Perdagangan Berjangka saat ini tersedia dan dapat diakses melalui Platform untuk perangkat dengan sistem iOS dan/atau Android dan hanya dapat dimanfaatkan oleh Pengguna yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan kelayakan sebagaimana ditetapkan oleh Kami dan Pintu sesuai dengan masing-masing syarat dan ketentuan serta kebijakan yang berlaku.
    2. Untuk mengakses dan menggunakan Layanan Perdagangan Berjangka, Anda harus masuk terlebih dahulu ke akun Anda di Platform melalui perangkat Anda (“Akun“); dan setelah masuk, Anda dapat mengakses Layanan Perdagangan Berjangka dengan mengklik ikon ‘Pintu Pro’ yang ditampilkan di Platform.
    3. Margin:
      1. Anda harus menyetor dan menyimpan di Akun Anda, dan/atau memberikan kepada Kami, Margin dalam bentuk dan jumlah tertentu, pada waktu tertentu dan sehubungan dengan Akun tersebut sebagaimana yang mungkin diminta oleh Kami dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan Kami sendiri dan mutlak. Untuk menghindari keraguan, jumlah Margin yang harus disetor oleh Anda harus sesuai dengan batas minimum sebagaimana terdapat pada Platform.
      2. Daftar Aset Kripto yang dapat digunakan untuk memenuhi syarat sebagai Margin akan ditentukan oleh Kami. Kami dapat mengubah daftar tersebut dari waktu ke waktu atas kebijakan kami sendiri dan dapat (tetapi tidak berkewajiban untuk) memberi tahu Anda tentang perubahan apa pun pada daftar Aset Kripto yang memenuhi syarat yang diterapkan pada penilaiannya sebelum perubahan tersebut berlaku.
      3. Anda setuju untuk mengalokasikan Margin Awal yang diperlukan ke Akun Anda sebelum melakukan transaksi apa pun sehubungan dengan Layanan Perdagangan Berjangka (“Transaksi“). Jika Anda tidak mengalokasikan Margin Awal yang ditentukan ke Akun Anda, maka Anda tidak akan diizinkan untuk melakukan Transaksi. Margin Awal yang diperlukan untuk suatu Transaksi tertentu akan ditentukan dengan mengacu pada nilai nosional posisi relevan dan leverage yang berlaku.
      4. Untuk melakukan suatu Transaksi, memberikan instruksi apa pun sehubungan dengan Transaksi, atau menutup posisi terbuka apa pun sehubungan dengan Transaksi, Anda dapat melakukannya dengan menempatkan Pesanan yang relevan kepada Kami melalui penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka melalui Platform.
    4. Dengan menggunakan Layanan Perdagangan Berjangka, Anda dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa:
      1. Aturan Perdagangan yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Platform juga akan berlaku sebagaimana relevan dan berlaku untuk penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka;
      2. Anda akan menanggung semua tanggung jawab atas semua tindakan yang terkait dengan penggunaan Anda atas Layanan Perdagangan Berjangka. Untuk menghindari keraguan, tanggung jawab ini tetap berlaku baik tindakan tersebut diizinkan oleh Anda, atau dilakukan oleh Anda, pihak ketiga yang mencakup agen, kontraktor, atau perwakilan Anda. Kami tidak bertanggung jawab atas akses tanpa izin ke Akun Anda, meskipun akses tersebut diakibatkan oleh aktivitas penipuan, upaya phishing, atau tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap Anda. Anda diwajibkan untuk memastikan bahwa penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka oleh Anda mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang relevan;
      3. Anda mungkin tunduk pada syarat dan ketentuan tambahan, atau kebijakan lain yang berlaku yang ditetapkan oleh penerbit Aset Kripto dan/atau pihak ketiga terkait lainnya;
      4. Kami tidak mengontrol/mengendalikan protokol blockchain dan smart contract apa pun dan oleh karena itu tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh kesalahan protokol blockchain dan/atau smart contract;
      5. Anda dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Anda akan memiliki tanggung jawab penuh untuk meninjau dan memverifikasi Transaksi apa pun yang Anda ingin konfirmasi;
      6. Dalam hal menurut penilaian wajar dan berdasarkan kebijakan Kami, terdapat indikasi bahwa penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka oleh Anda melibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, aktivitas terlarang atau tindakan yang melanggar ketentuan S&K ini (disebut sebagai “Tindakan Terlarang“), Kami dapat melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada membekukan Akun Anda, menolak, dan/atau menangguhkan Transaksi dari Akun Anda. Selain itu, langkah-langkah mungkin diambil untuk menutup Akun Anda sesuai dengan hukum yang relevan. Dalam situasi tertentu, Kami mungkin juga merasa perlu untuk melaporkan dugaan aktivitas yang melanggar hukum kepada lembaga penegak hukum yang berwenang. Anda mungkin diminta untuk bekerja sama dengan Kami dan/atau otoritas terkait selama proses investigasi dan penyelesaian suatu Transaksi yang terkena dampak untuk memulihkan penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka secara normal dan sah; dan
      7. Beberapa penjelasan/ketentuan mengenai hal-hal spesifik (termasuk sub-fitur spesifik Layanan Perdagangan Berjangka dan bagaimana fitur-fitur bekerja) dapat diberikan langsung pada Platform dan/atau publikasi Kami lainnya, dan oleh karena itu, Anda setuju untuk juga terikat oleh penjelasan/ketentuan tersebut dan apabila terdapat ketidaksesuaian antara penjelasan/ketentuan tersebut dengan S&K ini, maka yang berlaku adalah yang disediakan pada Platform dan/atau publikasi.

D. Kewajiban dan Pembatasan terhadap Pengguna

    1. Anda selanjutnya setuju untuk melindungi dan menjaga keamanan Akun Anda termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Layanan Perdagangan Berjangka, serta bertanggung jawab atas segala pengungkapan atau penggunaan Akun Anda. Jika Anda mengetahui, atau ada alasan untuk mencurigai bahwa kerahasiaan Akun Anda telah bocor atau jika terdapat penggunaan tidak sah atas Akun Anda, Anda harus segera: a) mengubah kredensial masuk Anda; dan b) memberi tahu Kami dan mengizinkan Kami untuk menonaktifkan Akun Anda untuk penyelidikan lebih lanjut.
    2. Untuk menghindari keraguan, Anda dilarang mengungkapkan detil keamanan atau kata sandi Akun Anda kepada Kami, Pintu atau pihak lain, apa pun keadaannya atau dengan cara apa pun. Kegagalan untuk mematuhi larangan ini akan mengakibatkan Anda sepenuhnya bertanggung jawab dan menanggung semua Transaksi yang dilakukan melalui Akun Anda, baik dengan atau tanpa sepengetahuan dan persetujuan Anda. Perlu diperhatikan, Kami tidak dapat membatalkan, mengembalikan, atau mengembalikan uang apa pun dari Transaksi yang telah menggunakan kode keamanan Akun Anda, baik oleh Anda sendiri atau pihak ketiga yang memiliki akses ke Akun tersebut.
    3. Kami akan selalu berasumsi dan menganggap bahwa setiap penggunaan yang mewakili Akun Anda dilakukan oleh Anda, dan Kami berhak menyimpulkan bahwa penggunaan atau aktivitas tersebut dilakukan atau dimulai oleh Anda. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apa pun yang timbul akibat kegagalan Anda dalam menjaga informasi Akun Anda.
    4. Anda dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa seluruh hak kekayaan intelektual yang relevan (baik terdaftar maupun tidak terdaftar) adalah milik Kami dan/atau pihak ketiga terkait, dan Anda tidak diperbolehkan, dengan cara apa pun, melanggar hak cipta, hak merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya atau hak dan kepentingan hukum Kami dan/atau pihak ketiga mana pun.
    5. Dalam penggunaan Anda atas Layanan Perdagangan Berjangka, Kami atau Pintu mungkin diminta untuk menetapkan dan memverifikasi identitas Anda, atau identitas setiap pemilik manfaat yang relevan sesuai dengan hukum, peraturan, pemberitahuan, dan pedoman yang berlaku. Oleh karena itu, Kami dan/atau Pintu mungkin meminta Anda untuk memberikan dokumen identifikasi atau mengumpulkan informasi pribadi Anda untuk tujuan ini. Anda dengan ini mengakui bahwa Kami dan/atau Pintu dapat mengumpulkan data tersebut berdasarkan permintaan, dan menggunakan data tersebut yang diberikan untuk tujuan menetapkan identitas Anda dan menerapkan program pemantauan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan Kami dan Anda terhadap hukum, peraturan, pemberitahuan dan pedoman yang berlaku, dan juga membagikan data tersebut secara internal dengan afiliasinya dan dengan pihak ketiga yang relevan dan berwenang dari Kami (baik di Indonesia maupun di luar negeri), serta sehubungan dengan transfer dan pelaporan data tersebut dan Transaksi Anda kepada otoritas terkait, dan otoritas pemerintah atau regulator lainnya sebagaimana Kami dan/atau Pintu mungkin anggap tepat atau sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum, peraturan, pemberitahuan dan/atau pedoman yang berlaku.

E. Pemberitahuan mengenai Risiko

Anda mengetahui dan menyetujui bahwa penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka melibatkan risiko-risiko tertentu. Risiko-risiko ini mencakup, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:

    1. Risiko Pihak Ketiga
      1. Layanan pihak ketiga tertentu mungkin mengharuskan Anda untuk menerima kontrak atau perjanjian yang diatur oleh syarat dan ketentuan masing-masing. Perjanjian kontraktual ini dapat mencakup klausul yang berkaitan dengan pembagian data, komitmen keuangan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Sebelum terlibat dengan layanan pihak ketiga, Anda harus meninjau dan memahami persyaratan kontrak dengan cermat untuk memastikan kepatuhan yang ketat. Kami juga menyarankan agar Anda mencari penasihat hukum untuk membantu Anda jika diperlukan.
      2. Penggunaan layanan pihak ketiga, atau protokol blockchain bersama dengan Layanan Perdagangan Berjangka dapat membuat Anda menghadapi risiko tambahan. Layanan pihak ketiga ini beroperasi secara independen dan keamanan, keandalan, serta kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku mungkin berbeda. Anda bertanggung jawab untuk mengevaluasi risiko yang terkait dengan layanan pihak ketiga, serta memahami ketentuan penggunaan dan kebijakan privasi masing-masing. Untuk menghindari keraguan, tindakan atau kebijakan layanan pihak ketiga berada di luar kendali Kami, dan Kami dengan tegas menyatakan bahwa Kami tidak dan tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian atau perselisihan yang timbul akibat interaksi Anda dengan layanan pihak ketiga.
    2. Risiko Perdagangan Berjangka (Futures Trading)

      Penting untuk diketahui bahwa perdagangan berjangka memiliki risiko kerugian yang sangat tinggi dan tidak cocok untuk semua orang. Anda harus hati-hati mengamati tujuan/tujuan investasi Anda, sumber daya keuangan dan toleransi risiko untuk menentukan apakah perdagangan berjangka dan/atau produk/fitur terkait sesuai untuk Anda. Anda mengakui bahwa perdagangan berjangka sehubungan dengan Aset Kripto adalah aktivitas yang sangat spekulatif yang melibatkan pasar dengan leverage tinggi dan berfluktuasi dengan cepat. Anda selanjutnya memahami dan menerima risiko signifikan yang terkait dengan penggunaan ‘margin‘ dan ‘leverage‘ dan telah menentukan bahwa penggunaan margin dan/atau leverage konsisten dengan tujuan investasi Anda. Terlepas dari risiko tersebut, Anda mengetahui, memahami, dan setuju bahwa Anda bersedia dan mampu menanggung risiko keuangan dan risiko lainnya dari perdagangan berjangka sehubungan dengan Aset Kripto dan setuju bahwa Anda tidak akan dengan cara apa pun meminta pertanggungjawaban Kami atas Kerugian yang ditimbulkan oleh Anda berdasarkan atau sehubungan dengan S&K ini dan/atau Syarat dan Ketentuan serta kebijakan terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Kami. Anda mengakui bahwa perdagangan berjangka melibatkan potensi keuntungan serta risiko kerugian yang jauh lebih besar daripada setoran awal Anda. Anda tidak memiliki atau mempunyai hak apa pun atas instrumen yang mendasarinya – termasuk Aset Kripto dan imbalan atau hasil apa pun yang dihasilkan darinya.
    3. Risiko Phising atau Penipuan

      Terdapat risiko di mana situs web phishing, dApps yang menipu, dan/atau skema penipuan akan berusaha menipu Anda agar mengungkapkan informasi sensitif terkait penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka dan/atau Akun Anda. Kami tidak memiliki kendali penuh atas kemungkinan phishing atau penipuan. Namun, Kami, dengan upaya terbaiknya secara komersial yang dapat dilakukan, akan berusaha mencegah segala tindakan phishing dan/atau penipuan dalam Layanan Perdagangan Berjangka. Terlepas dari hal-hal tersebut, Anda bertanggung jawab untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan Layanan Perdagangan Berjangka;
    4. Tidak Ada Jaminan Profit Investasi (Returns)

      Nilai Aset Kripto dapat berubah, baik meningkat maupun menurun, secara signifikan dari waktu ke waktu. Kami dengan ini secara tegas menyatakan bahwa Kami tidak memberikan jaminan dan tidak bertanggung jawab kepada Anda atas segala profit investasi (returns) atas penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka oleh Anda.
    5. Risiko Pajak

      Setiap Transaksi yang dilakukan melalui Akun Anda mungkin mempunyai implikasi pajak. Anda bertanggung jawab sepenuhnya untuk melaporkan dan membayar pajak apa pun yang berlaku atas Aset Kripto dan Transaksi Anda.
    6. Tidak Ada Jaminan atas Kepastian Waktu

      Anda memahami dan menyetujui bahwa ketika Anda menukarkan atau mengakses Aset Kripto Anda, waktu yang sebenarnya diperlukan bagi Anda untuk menerima Aset Kripto di Akun Anda dapat berbeda, dan Aset Kripto yang diterima dan ditampilkan di Akun Anda pada Plaftorm bersifat final. Kami dan/atau Pintu tidak bertanggung jawab atas segala kerugian akibat hal-hal tersebut.

F. Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kami dan Pintu menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Dalam hal ini, Kami dan/atau Pintu dapat menangguhkan, menunda dan/atau menolak pendaftaran/aplikasi Layanan Perdagangan Berjangka dan/atau Transaksi apa pun yang Anda lakukan jika terdapat indikasi pelanggaran yang Anda lakukan terhadap hal-hal tersebut. Anda dengan ini memahami, mengetahui dan menyetujui bahwa Anda tidak akan mengajukan keberatan apa pun sehubungan dengan tindakan yang dilakukan Pintu dan/atau Kami terkait dengan pelaksanaan program (termasuk permintaan informasi lebih lanjut sehubungan dengan suatu Transaksi, melalui Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence) dan/atau Proses Uji Tuntas Yang Lebih Mendalam (Enhanced Due Diligence).

G. Pernyataan, Jaminan, dan Janji

Tanpa mengesampingkan pernyataan, jaminan, dan janji lainnya yang telah diberikan pada Syarat dan Ketentuan ini, Anda menyatakan, menjamin dan berjanji bahwa:

    1. Setiap data dan/atau informasi yang Anda berikan kepada Kami adalah benar, asli, lengkap dan faktual. Anda memahami dan menyepakati bahwa Anda akan bertanggung jawab secara mutlak atas setiap data tersebut;
    2. Anda tidak akan menyamar sebagai seorang individu atau suatu entitas, atau secara tidak benar menyatakan keterkaitan Anda dengan seorang individu atau entitas mana pun;
    3. Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda akan menggunakan Layanan Perdagangan Berjangka dengan itikad baik dan tidak melakukan tindakan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, penggunaan informasi pribadi milik pihak ketiga lain secara melanggar hukum, aktivitas perjudian dan/atau kegiatan lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Anda tidak termasuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, sebagaimana diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan dan pemerintahan atau organisasi berwenang pada yurisdiksi lainnya sebagaimana relevan;
    5. Anda tidak termasuk dalam Sanctions List, termasuk namun tidak terbatas UN Sanction List, OFAC, dan EU Commission.
    6. Anda bukan warga negara Amerika Serikat, tidak lahir di Amerika Serikat, bukan pemegang green card Amerika Serikat, tidak bertransaksi dengan rekening perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya yang dibuat di Amerika Serikat, tidak memiliki kewajiban perpajakan di Amerika Serikat, serta tidak mewakili atau berperan untuk dan atas nama pihak lain yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.
    7. Anda tidak akan melakukan hal-hal yang dapat berakibat buruk kepada Kami beserta afiliasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, karyawan, dan/atau agen dari Kami, termasuk namun tidak terbatas pada pencemaran nama baik, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual milik Kami dan/atau Pintu.
    8. Anda tidak akan menggunakan Layanan Perdagangan Berjangka dengan cara apa pun yang dapat mengganggu, mencampuri, mempengaruhi secara negatif atau menghambat pengguna lainnya dalam menggunakan Layanan Perdagangan Berjangka, atau yang dapat merusak, menonaktifkan, atau mengganggu fungsi dan operasional Platform.
    9. Anda tidak akan menggunakan atau mengunggah suatu materi atau perangkat lunak yang mengandung virus, kode berbahaya atau komponen berbahaya yang dapat mengganggu dan/atau merusak data pada Platform, dan/atau mengganggu dan/atau merusak operasional Layanan Perdagangan Berjangka, Platform, komputer atau perangkat milik pengguna lainnya.
    10. Anda tidak akan melakukan hal-hal yang bertujuan untuk mengelabui atau menipu Kami, trader, investor atau pihak mana pun dalam ekosistem perdagangan berjangka Aset Kripto dengan cara yang dibuat untuk menciptakan, mempengaruhi, memanipulasi, atau menyesatkan keadaan perdagangan, kondisi pasar, atau harga dari Aset Kripto tertentu.

Pengguna menyatakan, menjamin dan berjanji kepada Kami bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang disebutkan di atas adalah benar, tepat dan akurat dan akan terus benar, tepat dan akurat selama penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka oleh Anda. Pernyataan dan jaminan tersebut akan dianggap diulangi kapan pun Anda memberikan perintah (order) kepada Kami, mengadakan Transaksi apa pun atau membuat akun apa pun pada Platform.

H. Ganti Rugi dan Pembatasan Tanggung Jawab

Anda setuju untuk membela, mengganti kerugian dan membebaskan Kami beserta setiap afiliasi, pemegang saham, direktur, komisaris, karyawan, dan agen dari segala klaim, permintaan, gugatan, tuntutan, tindakan kerusakan, kerugian, biaya atau pengeluaran (termasuk pada biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau terkait dengan:

    1. penggunaan Anda atas, atau tindakan Anda sehubungan dengan Layanan Perdagangan Berjangka dan/atau Platform, termasuk namun tidak terbatas pada ketidakmampuan Anda dalam menggunakan Layanan Perdagangan Berjangka dan/atau Platform;
    2. setiap pesan, komentar (feedback) yang disampaikan oleh Anda;
    3. pelanggaran Anda atas S&K ini dan/atau hukum yang berlaku; dan/atau
    4. pelanggaran Anda terhadap hak yang dimiliki pihak lain, atau entitas lain mana pun.

Kecuali dinyatakan secara lain berdasarkan hukum, Kami (beserta afiliasi, pemegang saham, direktur, komisaris, karyawan dan agen) tidak akan bertanggung jawab atas setiap kerugian khusus, tidak langsung, atau konsekuensial, yang termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kehilangan penghasilan, kehilangan reputasi, kehilangan data yang dialami oleh Anda sehubungan dengan penggunaan Layanan Perdagangan Berjangka.

I. Pembaharuan pada S&K

Kami memiliki hak untuk mengubah, memodifikasi, menambah dan/atau membuat variasi pada S&K ini dari waktu ke waktu. Kami, berdasarkan upaya terbaiknya secara komersial yang dapat dilakukan, dapat memberikan pemberitahuan sepuluh (10) hari kerja mengenai perubahan apa pun, yang menurut kebijaksanaan Kami dianggap penting, terhadap S&K ini yang mana penggunaan oleh Anda secara berkelanjutan atas Layanan Perdagangan Berjangka, dengan atau tanpa pemberitahuan mengenai perubahan tersebut, akan dianggap sebagai konfirmasi atas penerimaan Anda terhadap perubahan tersebut. Anda tetap bertanggung jawab untuk mengetahui perubahan apa pun yang dilakukan pada S&K ini. Oleh karena itu, kami menyarankan Anda untuk memeriksa dan membaca S&K ini dari waktu ke waktu.

DENGAN MENGGUNAKAN LAYANAN PERDAGANGAN BERJANGKA PADA PLATFORM SECARA BERKELANJUTAN SETELAH PERUBAHAN TERSEBUT DILAKUKAN, MAKA PENGGUNA DIANGGAP TELAH MENERIMA PERUBAHAN APA PUN TERHADAP S&K INI. JIKA PENGGUNA TIDAK MENYETUJUI PERUBAHAN YANG DILAKUKAN, MAKA PENGGUNA HARUS BERHENTI MENGGUNAKAN LAYANAN PERDAGANGAN BERJANGKA PADA PLATFORM. PENGGUNA TIDAK AKAN MENERIMA KOMPENSASI APA PUN DARI KAMI ATAS PERUBAHAN APA PUN PADA S&K INI.

J. Biaya Layanan Perdagangan Berjangka

 CFXPT Porto Komoditi Berjangka
Taker15 bps10 bps
Maker5 bps10 bps

PT Central Finansial X (dahulu bernama PT Bursa Komoditi Nusantara (“CFX“)) dan Kami, berhak untuk mengubah setiap biaya yang berlaku terkait dengan Kontrak Berjangka pada setiap saat melalui pemberitahuan tertulis kepada Nasabah.

Catatan: Margin Awal untuk pesanan terbuka juga akan mencadangkan biaya taker masuk dan biaya taker keluar hingga pesanan tersebut terisi. Setelah pesanan terisi, Maintenance Margin akan mencadangkan biaya taker keluar dan funding rate.

K. Pajak

Anda menyetujui bahwa:

    1. S&K ini akan tunduk pada semua pajak, bea, ongkos, beban dan/atau biaya yang berlaku, apa pun denominasinya, sebagaimana mungkin berlaku dan sehubungan dengan pajak di masa mendatang yang mungkin dikenakan setiap saat;
    2. Anda akan melakukan upaya terbaik Anda untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan diwajibkan oleh undang-undang terkait untuk memungkinkan, membantu dan/atau membela Kami untuk mengklaim atau memverifikasi kredit pajak masukan (tax credit), perjumpaan utang (set-off), rabat (rebate) atau pengembalian dana sehubungan dengan pajak yang dibayar atau terutang sehubungan dengan Layanan Perdagangan Berjangka berdasarkan S&K ini; dan
    3. Anda setuju bahwa detil Akun Anda (termasuk yang secara khusus berkaitan dengan Layanan Perdagangan Berjangka) dan semua Transaksi di dalamnya dapat diberikan berdasarkan permintaan kepada otoritas pajak mana pun baik di Indonesia atau di luar negeri di mana tujuan permintaan tersebut adalah pembayaran kewajiban pajak yang sah dan/atau identifikasi aset untuk perpajakan.

L. Hukum Yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan

    1. Hukum yang mengatur S&K ini, penggunaan Anda atas Layanan Perdagangan Berjangka, setiap klaim, tuntutan balik, atau perselisihan dalam bentuk atau sifat apa pun yang timbul dari S&K ini, secara langsung atau tidak langsung, akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pertentangan hukum (conflicts of law) di dalamnya.
    2. Penyelesaian Perselisihan
      1. Metode Penyelesaian Perselisihan

        Anda mengetahui dan menyetujui bahwa jika terjadi perselisihan, para pihak terlebih dahulu harus menyelesaikan perselisihan tersebut melalui penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
      2. Aturan dan Yurisdiksi Arbitrase

        Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal diadakan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai kesepakatan untuk penyelesaian perselisihan, maka Pengguna setuju bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka. Apabila masih tidak tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan maka Pengguna setuju bahwa perselesihan tersebut diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI). Seluruh penyelesaian perselisihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk, namun tidak terbatas pada, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
      3. Sifat Final dan Mengikat

        Setiap putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak dalam S&K ini dan dapat dilaksanakan di pengadilan kompeten mana pun yang memiliki yurisdiksi. Tidak ada pihak dalam S&K ini yang berhak untuk memulai atau mengajukan tuntutan apa pun ke pengadilan sehubungan dengan perselisihan apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan S&K ini kecuali untuk tujuan pengakuan dan penegakan putusan arbitrase yang diberikan melalui arbitrase sebagaimana ditentukan dalam S&K ini.
      4. Tidak ada Gugatan atau Litigasi secara Berkelompok (Class Action or Litigation)

        Anda setuju untuk menyelesaikan setiap dan seluruh perselisihan dengan Kami secara individual melalui arbitrase dan bukan sebagai bagian dari gugatan kelompok atau litigasi perwakilan.

M. Privasi Data

Kami berkomitmen penuh untuk melindungi dan mengutamakan kerahasiaan dan keamanan data pribadi, dokumen, informasi, dan pernyataan pribadi Anda. Karena itu, Kami tidak akan mengumpulkan, mengolah, membagikan, menyimpan dan/atau menghapus data pribadi dari Anda dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Sehubungan dengan penggunaan dan/atau akses Anda pada Layanan Perdagangan Berjangka, Anda memahami dan menyetujui bahwa Anda terikat pada Kebijakan Privasi Kami beserta segala perubahannya yang dapat diadakan sewaktu-waktu, sebagaimana termasuk dalam S&K ini sebagai referensi.

N. Bahasa (Hanya untuk Pengguna Warga Negara Indonesia)

S&K ini disiapkan dan diberikan dalam versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dan kedua versi tersebut berlaku dan mengikat secara sah terhadap Anda. Apabila terdapat inkonsistensi antara teks bahasa Inggris dan teks bahasa Indonesia, atau jika terjadi perselisihan mengenai arti atau penafsiran ketentuan tertentu, Anda dengan ini setuju bahwa teks bahasa Inggris yang akan berlaku dan teks bahasa Indonesia yang akan digunakan dianggap secara otomatis diubah untuk menyesuaikan dan membuat teks bahasa Indonesia yang bersangkutan konsisten dengan teks bahasa Inggris yang bersangkutan.

O. Keseluruhan

S&K ini bersama dengan (i) Syarat dan Ketentuan Platform; (ii) Kebijakan Privasi Platform; (iii) S&K Pintu Pro; (iv) S&K ini; dan (v) Kebijakan Privasi Kami; dan kebijakan lain yang berlaku, serta dokumen lain yang dirujuk di sini atau di dalamnya terkait dengan materi pokok di sini merupakan seluruh perjanjian antara Anda dan Kami sehubungan dengan pokok bahasan dalam S&K ini. Anda dengan ini menyetujui bahwa setiap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan dan kebijakan-kebijakan tersebut dan tidak diatur secara lain dalam S&K ini akan berlaku juga, sebagaimana relevan dan berlaku, untuk S&K ini.

 

PERATURAN PERDAGANGAN (TRADING RULES) KONTRAK BERJANGKA ASET KRIPTO DENOMINASI USDT DENGAN MARGIN IDR

Peraturan Perdagangan (Trading Rules) Kontrak Berjangka Aset Kripto Denominasi USDT dengan Margin IDR ini (“Peraturan Perdagangan”) merupakan perjanjian antara Anda, sebagai Nasabah serta pengguna layanan perdagangan berjangka (“Anda” atau “Pengguna”) dan PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha Pialang Berjangka dan memiliki izin no. 003/BAPPEBTI/SI/10/2024 (secara bersama-sama disebut sebagai “Kami“), sehubungan dengan layanan perdagangan berjangka yang tersedia di Platform (sebagaimana dijelaskan di S&K) dan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Layanan Perdagangan Berjangka yang dibuat oleh Kami (“S&K”) dan Peraturan Perdagangan ini (“Layanan Perdagangan Berjangka”). Semua istilah yang diawali dengan huruf kapital yang tidak didefinisikan secara lain di dalam Peraturan Perdagangan ini akan memiliki arti yang sama dengan yang diberikan untuk istilah-istilah tersebut dalam S&K.

PEMBUKAAN REKENING

Untuk melakukan perdagangan atas Kontrak Berjangka Aset Kripto Denominasi USDT dengan Margin IDR (“Kontrak Berjangka”), Anda harus terlebih dahulu melewati proses Know Your Customer Kami; memiliki akun pada Platform (“Akun”); dan memiliki dana pada Akun futures (perdagangan berjangka) (“Akun Futures”).

DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO

Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko: Nasabah harus memahami benar risiko perdagangan ini, oleh karena itu Nasabah wajib membaca, menerima dan mengerti “Pernyataan Menerima Pemberitahuan Adanya Risiko” yang ada pada “Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko”. Maksud dari dokumen ini adalah untuk memberitahukan bahwa kemungkinan kerugian atau keuntungan dalam perdagangan Kontrak Berjangka bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu Nasabah harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan transaksi, apakah kondisi keuangan Nasabah mencukupi.

PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT

Perjanjian yang disepakati oleh Kami dengan Nasabah untuk melakukan transaksi penjualan maupun pembelian Kontrak Berjangka dengan ketentuan-ketentuan yang ada pada Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat.

REKENING SEGREGATED

Nasabah dapat melakukan setoran dana dalam mata uang Rupiah sebagai Margin Deposit untuk jaminan Pembukaan Rekening (Account), dan Penambahan Dana (Additional Margin/Inject) ke Rekening Segregated Kami: 165-00-8900980-8 (Bank Mandiri).

REKENING NASABAH BERLAKU EFEKTIF

Nasabah dapat melakukan transaksi setelah membaca, memahami dan menyetujui S&K, Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dan Perjanjian Pemberian Amanat serta dokumen-dokumen pendukung lainnya; dan apabila setoran dana telah efektif (Good Fund). Good Fund adalah kondisi dimana dana Nasabah telah masuk di Rekening Segregated (sebagaimana didefinisikan di bawah).

KETENTUAN TRANSAKSI

DEFINISI-DEFINISI

Di dalam Peraturan ini, istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital memiliki arti sebagai berikut:

    1. Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
    2. Kode Aset Kripto adalah penamaan dari Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
    3. Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah kontrak yang nilainya dari Aset Kripto yang mendasarinya, yang akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup.
    4. Mark Price adalah harga referensi yang digunakan untuk menghitung valuasi keuntungan dan kerugian Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto serta manajemen risiko. Mark Price dihitung menggunakan harga indeks rata-rata tertimbang dari beberapa bursa kripto global yang diselaraskan guna keperluan untuk menerapkan Funding Rate.
    5. Funding Rate adalah tarif yang digunakan untuk memastikan harga dari Kontrak Perpetual tetap sejalan dengan harga aset dasar.
    6. Saldo Margin adalah jumlah kolateral yang ada dalam saldo dompet derivatif Nasabah. Saldo Margin mencakup Keuntungan dan Kerugian yang belum direalisasi.
    7. Margin Tersedia (Available Margin) adalah jumlah Saldo Margin yang tersedia untuk digunakan dalam membuka pesanan/posisi baru maupun untuk mempertahankan posisi terbuka.
    8. Initial Margin adalah jumlah saldo margin yang harus dimiliki Nasabah dalam saldo Margin Tersedia saat membuka pesanan/posisi baru.
    9. Maintenance Margin adalah jumlah Saldo Margin yang harus dipertahankan setiap saat untuk menghindari likuidasi.
    10. Margin Call adalah keadaaan dimana Pialang akan memberitahukan Nasabah untuk menambah Saldo Margin dikarenakan tingkat kecukupan margin atas posisi terbuka dari Nasabah berada di bawah ambang batas yang ditentukan di dalam Kontrak ini. Selama tingkat kecukupan margin masih dibawah ambang batas yang ditentukan di dalam Kontrak ini, Nasabah akan dibatasi untuk membuka posisi baru.
    11. Likuidasi adalah keadaan dimana saldo margin Nasabah turun di bawah ambang batas Maintenance Margin dan Akun Likuidasi Kliring akan menutup semua posisi terbuka Nasabah dan Saldo Margin yang tersisa untuk dilikuidasi atau keluar dari posisi di orderbook.
    12. Dana Asuransi adalah dana yang dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka yang terpisah dari Dana Jaminan Kliring yang digunakan untuk menutupi kerugian yang melebihi sisa saldo margin Nasabah setelah dilikuidasi. Dana Asuransi akan menerima kontribusi lebih lanjut setiap kali likuidasi diselesaikan dengan hasil margin berlebih (surplus).
    13. Biaya yang Berlaku adalah biaya perdagangan dan biaya lainnya yang dikenakan oleh Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
    14. Akun Likuidasi Kliring adalah akun perdagangan operasional yang dimiliki oleh Kliring. Semua posisi yang terlikuidasi dan saldo margin akan dipindahkan dari akun Nasabah yang terlikuidasi ke Akun Likuidasi Kliring agar akun Nasabah tidak terekspos atas risiko kerugian yang lebih besar akibat pergerakan pasar.
    15. Rekening Segregated adalah rekening atas nama PT Porto Komoditi Berjangka pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 165-00-8900980-8.
KODE KONTRAK

Kode Kontrak untuk Kontrak Berjangka adalah Kode Aset Kripto USDT-PX (misalnya BTCUSDT-PX).


HARGA PENYELESAIAN AWAL DAN AKHIR DARI KONTRAK BERJANGKA:
    • Harga penyelesaian awal dari Kontrak Berjangka mengacu pada Mark Price di saat perdagangan dimulai.
    • Kontrak Berjangka akan diperdagangkan secara terus-menerus, tidak ada harga penyelesaian akhir / settlement yang dijadwalkan.
METODE DAN PROSEDUR PENYELESAIAN

Penyelesaian untuk Kontrak Berjangka adalah dalam bentuk penyelesaian secara tunai/final (cash/final settlement).

FUNDING RATE (TINGKAT PENDANAAN)

Funding Rate = Premium + clamp(Interest- Premium, 0.05%, -0.05%)

Premium Rate =MAX(0, Impact Bid* – Mark Price) – MAX(0, Mark Price – Impact Ask*)Last Traded Price

    • Impact Bid & Ask adalah harga yang diharapkan untuk mengeksekusi pesanan beli atau jual senilai IDR 150 juta
      1. Funding Rate adalah fitur dari Kontrak Berjangka yang dirancang untuk membantu menghubungkan harga perdagangan Kontrak Berjangka dengan Mark Price.
      2. Funding Rate terdiri dari dua komponen utama: Tingkat Premi/Discount (“Premium”) dan Tingkat Bunga (“Interest”).
    • Premium didorong oleh penawaran dan permintaan dan tergantung pada sentimen pasar. Permintaan beli yang kuat akan menghasilkan premi pendanaan sementara permintaan jual yang kuat akan menghasilkan diskon pendanaan.
    • Interest mencerminkan biaya pinjaman dan biasanya bernilai positif karena pemegang posisi beli perlu membayar pemegang posisi jual untuk penyediaan leverage.
      1. Funding Rate diselesaikan pada interval reguler. Selama interval ini, jika funding rate positif, pemegang posisi beli akan membayar mereka yang memiliki posisi jual. Sebaliknya, jika tingkatnya negatif, pemegang posisi jual akan membayar mereka yang memiliki posisi beli. Mekanisme pembayaran pendanaan ini membantu menghubungkan harga perdagangan Kontrak Berjangka dengan aset yang mendasarinya. Periode funding rate adalah UTC 00.00 – 08.00, UTC 08.00 – 16.00, dan UTC 16.00 – 00.00.
      2. Semua pembayaran pendanaan diselesaikan langsung antara pemegang posisi beli dan posisi jual dan Bursa tidak mengenakan biaya apa pun.
MARK PRICE

Index Price = Σ Exchange Weight [n] × Exchange Last Price [n]

Exchange Weight = Bobot yang ditetapkan untuk setiap bursa kripto global

Exchange Last Price = Harga terakhir yang diperdagangkan di bursa kripto

USD Mark Price = Index Price × (1+ Funding Rate (Time until session endFunding Interval))  (1 session = 8 jam)

IDR Mark Price = USD Mark Price × USDIDR FX Rate

    1. Saat posisi Kontrak Berjangka dibuka, semua penilaian posisi yang relevan termasuk perhitungan Keuntungan dan Kerugian (PnL) dan fungsi pemantauan risiko akan dilakukan menggunakan Mark Price. Hal ini menekankan pentingnya memastikan bahwa Mark Price tahan terhadap manipulasi dan secara akurat menangkap nilai sebenarnya dari aset referensi yang mendasarinya. Karena Mark Price didasarkan pada harga global, risikonya terhadap manipulasi akan rendah. Untuk memastikan bahwa Mark Price representatif terhadap harga global, Mark Price mempertimbangkan metrik seperti data volume platform dan peringkat yang akan ditinjau dan diperbarui secara berkala oleh tim risiko internal.
    2. Perhitungan Mark Price berdenominasi IDR dihitung dengan pertama mengambil harga terakhir rata-rata tertimbang dari bursa kripto global utama dalam USD atau stablecoin USD setara untuk membentuk harga indeks. Harga indeks kemudian disesuaikan untuk pendanaan dan terakhir dikonversi menjadi IDR menggunakan kurs USDIDR harian untuk membuat IDR Mark Price.
    3. Perhitungan Mark Price berdenominasi USDT dihitung dengan pertama mengambil harga terakhir rata-rata tertimbang dari bursa kripto global utama dalam USD atau stablecoin USD setara untuk membentuk harga indeks. Harga indeks kemudian disesuaikan dengan Funding Rate menjadi USD Mark Price.
    4. Harga Indeks **Bursa dapat mencakup harga dari bursa kripto global berikut: Binance, Bitfinex, BitMEX, Bybit, Coinbase, Crypto.com, Gateio, HTX, Kraken, Kucoin, LBank, OKX. Pemilihan akhir bursa yang akan dimasukkan dalam perhitungan indeks harga serta bobotnya masing-masing akan bervariasi tergantung pada aset yang mendasarinya dan ketersediaan data yang real-time. Pembobotan dari masing-masing bursa kripto global tersebut mempertimbangkan volume perdagangan dan Tingkat likuiditas yang tersedia atas aset kripto dimaksud. Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa kripto global yang dipilih dan pembobotannya akan diatur melalui Keputusan Bursa.
    5. Bursa berhak untuk memperbarui komposisi bursa kripto global yang membentuk Harga Indeks dengan menambahkan atau menghapus bursa konstituen atau menyesuaikan bobotnya yang sesuai. Pengaturan lebih lanjut mengenai komposisi dan bobot bursa kripto global akan diatur melalui surat Keputusan bursa.
    6. Mark Price akan diupdate setiap menit.

Contoh perhitungan Mark Price

Misalkan Harga Indeks (Index Price) untuk BTCIDR-P hanya mencakup harga dari Crypto.com dan Binance, masing-masing dengan bobot 50%.

Harga BTC di Crypto.com = 65.000 USD, Harga BTC di Binance = 66.000 USD

Harga Indeks dapat dihitung sebagai berikut:

Harga Indeks = 65.000 x 50% + 66.000 x 50% = 65.500 USD

Selanjutnya, misalkan kita berada di jam ke-2 dari sesi pendanaan 8 jam (yaitu, tersisa 6 jam) dan bahwa tingkat pendanaan saat ini adalah + 0.10%, maka perhitungan Mark Price akan menjadi:

USD Mark Price = 65.500 x (1 + 0.001 x (68)) = 65.549,125 USD

Mark Price IDR cukup dikonversi dengan harga forex USDIDR hari tersebut.

LEVERAGE & MODEL CROSS MARGIN (MARGIN SILANG)
    1. Kontrak Berjangka akan diperdagangkan dengan model risiko Cross Margin (Margin Silang). Model ini memungkinkan nasabah untuk sepenuhnya memanfaatkan seluruh saldo margin mereka untuk menutupi kerugian dari semua posisi berjangka perpetual mereka. Model ini membantu nasabah mengurangi risiko likuidasi.
    2. Leverage untuk Kontrak Berjangka akan tersedia mulai dari 5x hingga 50x. Tergantung pada tingkat leverage, parameter risiko berikut akan berlaku:

Nilai nosional adalah nilai total Rupiah dari suatu posisi yang didapat dari jumlah kontrak aset kripto yang diperdagangkan dikalikan dengan harga kontrak tersebut.

    1. Untuk membuka posisi baru, nasabah harus memiliki Margin Tersedia yang setidaknya sama atau lebih dari kebutuhan Initial Margin. Tergantung pada leverage kontrak, ini dapat berkisar antara 20% dari nilai nosional pesanan pada leverage 5x.
    2. Setelah posisi dibuka, Nasabah diharuskan menjaga saldo mereka di atas Maintenance Margin, yang dapat berkisar antara 5% dari nilai nosional posisi pada leverage 5x.
    3. Jika seorang Nasabah memiliki lebih dari 1 posisi terbuka maka mereka perlu menjaga saldo margin di atas total Maintenance Margin dari semua posisi. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan pembatalan semua pesanan terbuka dan atau likuidasi dari semua posisi terbuka.
    4. Semua keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi secara otomatis ditambahkan atau dihapus dari saldo margin tersedia sehingga semua posisi dapat saling mengimbangi.
    5. Manfaat dari penerapan cross margin adalah untuk meminimalisir eksposur risiko atas keuntungan dan kerugian dari posisi terbuka Nasabah sehingga menjadikannya model margin yang ideal bagi Nasabah yang ingin melakukan lindung nilai dan bagi arbitrase yang strateginya bergantung pada variasi posisi terbuka baik posisi beli maupun posisi jual.

       

MANAJEMEN RISIKO

Untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan Perdagangan Kontrak Berjangka, prosedur dan langkah-langkah manajemen risiko lanjutan telah diatur untuk melindungi baik Nasabah maupun bursa dari kerugian signifikan. Berikut adalah batas-batas manajemen risiko yang penting berdasarkan perhitungan Margin Health Ratio:

Margin Health Ratio= Position Margin Available Margin + Σ Position Margin

  • Healthy : Margin Health Ratio 50%
  • Initial Margin Call : 50% ≤Margin Health Ratio ≤75%
  • Final Margin Call : 75%≤Margin Health Ratio <100%
  • Liquidation: Margin Health Ratio = 100%

Available Margin = Margin Balance -Σ Position Margin -Σ Open Order Margin

Position Initial Margin = Entry Price ×Position Qty × (2% atau 20% tergantung leverage)

Position Margin = Maintenance Margin = Entry Price ×Position Qty ×(0.5% atau 5% tergantung leverage)

 

INITIAL MARGIN CALL (50% ≤Margin Health Ratio ≤75% )

Ketika rasio kecukupan margin Nasabah melebihi 50%, Nasabah akan diberi peringatan tentang kecukupan margin akun secara keseluruhan dan diminta untuk menambah saldo margin tambahan. Bursa melalui Lembaga Kliring menginformasikan permintaan penambahan dana Nasabah kepada Kami untuk disampaikan ke Nasabah yang mengalami kekurangan margin (margin call).

FINAL MARGIN CALL (75% ≤Margin Health Ratio <100% )

Ketika rasio kecukupan margin Nasabah melebihi 75%, Nasabah akan menerima peringatan lain tentang kecukupan margin akun secara keseluruhan. Selain itu, akun nasabah sekarang hanya dapat untuk menutup sebagian atau seluruh pesanan dan posisi terbuka dan tidak diperkenankan untuk membuka posisi baru,  hingga rasio kecukupan margin bisa berada di bawah ambang 75%. Semua pesanan baru yang dapat memperburuk rasio kecukupan margin nasabah akan ditolak. Bursa melalui Lembaga Kliring menginformasikan permintaan penambahan dana Nasabah kepada Kami untuk disampaikan ke Nasabah yang mengalami kekurangan margin (margin call).

LIKUIDASI (Margin Health Ratio = 100%)

    1. Ketika rasio kecukupan margin Nasabah mencapai 100%, maka posisi dari Nasabah akan dilikuidasi. Sistem program likuidasi Bursa akan terlebih dahulu menutup semua pesanan terbuka (open order) Nasabah untuk membebaskan margin yang tersedia guna membantu memperbaiki rasio kecukupan margin.
    2. Jika rasio kecukupan margin Nasabah tetap pada 100% walaupun semua pesanan terbuka sudah ditutup, maka semua posisi terbuka dan sisa saldo margin dari Nasabah akan dipindahkan ke Akun Likuidasi Kliring; Posisi terbuka Nasabah dianggap terlikuidasi pada titik ini.

Contoh Margin Health Ratio (5x leverage)

    1. Setelah Akun Likuidasi Kliring mengambil alih posisi Nasabah dan sisa saldo margin, sistem likuidasi akan memasang pesanan limit ke dalam orderbook untuk keluar dari posisi secara strategis dan meminimalkan dampak pasar.
    2. Bergantung pada keberhasilan Akun Likuidasi Kliring untuk keluar dari posisi yang dilikuidasi, salah satu dari 3 skenario berikut mungkin terjadi:
    3. Likuidasi dengan Surplus: Jika Akun Likuidasi Kliring mampu menutup posisi sebelum saldo margin yang ditugaskan habis, sisa saldo margin dianggap sebagai surplus dan akan ditambahkan ke dana asuransi.
    4. Likuidasi dengan Kerugian: Jika posisi terbuka milik Akun Likuidasi Kliring baru dapat ditutup saat posisi Margin yang tersedia minus atau rugi, kerugian tersebut ditanggung oleh dana asuransi sampai batas tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring.
    5. Automatic Deleverage (“ADL”):
      1. Jika Akun Likuidasi Kliring tidak dapat menutup posisi terbukanya tanpa mengalami kerugian yang melebihi ambang batas yang ditentukan oleh Lembaga Kliring, maka Bursa menerapkan ADL.
      2. Setelah ADL diterapkan, Bursa akan secara sistematis melikuidasi posisi terbuka yang dimiliki oleh Akun Likuidasi Kliring dengan posisi terbuka milik Nasabah yang memenuhi kriteria tertentu.
      3. Dalam hal menunjuk pihak/Nasabah yang menjadi lawan transaksi dalam proses ADL, Bursa mengacu pada kriteria Nasabah dengan leverage paling tinggi dan potensi keuntungan paling besar. Nasabah yang terkena ADL setuju untuk tunduk pada aturan ini dan tidak dapat memprotes Bursa maupun Lembaga Kliring Berjangka dengan terlebih dahulu menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
MEKANISME PENGELOLAAN DANA ASURANSI
    1. Dana Asuransi yang dikelola oleh Lembaga Kliring berjangka dapat berasal dari:
      1. Dana Lembaga Kliring Berjangka
      2. Dana Anggota Bursa dan Anggota Kliring Berjangka
      3. Surplus atas sisa margin dari Likuidasi
    2. Dana Asuransi ditempatkan pada suatu rekening terpisah khusus yang dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka.
    3. Dana Asuransi dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang melebihi sisa saldo margin Nasabah setelah dilikuidasi.
    4. Dana Asuransi tidak dapat digunakan untuk membiayai operasional dari Bursa, maupun Lembaga Kliring Berjangka.
    5. Dana Asuransi yang bersumber dari satu Anggota Kliring Berjangka hanya akan digunakan untuk menutupi kerugian dari Nasabah dari Anggota Kliring Berjangka tersebut.
    6. Dana Asuransi yang bersumber dari Lembaga Kliring Berjangka dan surplus atas sisa margin Likuidasi dapat digunakan untuk menutupi kerugian dari Nasabah seluruh Anggota Kliring Berjangka sampai sebesar 2.5% dari total posisi yang dilikuidasi. Lembaga Kliring Berjangka berhak untuk merubah batas penggunaan Dana Asuransi ini sewaktu-waktu melalui surat Keputusan Lembaga Kliring Berjangka.
BIAYA YANG BERLAKU

 

CFX dan PT Porto Komoditi Berjangka berhak untuk mengubah setiap biaya yang berlaku terkait dengan Kontrak Berjangka pada setiap saat melalui pemberitahuan tertulis kepada Nasabah.

Catatan: Margin Awal untuk pesanan terbuka juga akan mencadangkan biaya taker masuk dan biaya taker keluar hingga pesanan tersebut terisi. Setelah pesanan terisi, Maintenance Margin akan mencadangkan biaya taker keluar dan funding rate.

PENGHENTIAN KONTRAK

Jika aktivitas perdagangan Kontrak Berjangka dihentikan oleh Bursa, semua posisi terbuka akan ditutup menggunakan Time-weighted average price (TWAP) dari Mark Price dari waktu penghentian.

SIMULASI PERHITUNGAN KONTRAK
HARI DAN JAM PERDAGANGAN
    1. Hari perdagangan Kontrak Berjangka adalah hari Senin sampai hari Minggu. Jam perdagangan berlangsung selama 24 jam tanpa henti dari jam 00.00 hingga 23.59 WIB setiap harinya.
    2. Kontrak Berjangka tidak memiliki tanggal kadaluarsa dan akan terus diperdagangkan terlepas dari hari libur umum atau akhir pekan. Perdagangan akan terus berlangsung kecuali kontrak ditangguhkan, aset yang mendasari ditangguhkan, atau perdagangan dihentikan untuk alasan lain seperti pemeliharaan sistem yang telah dijadwalkan.
    3. Penghentian perdagangan tidak menyebabkan adanya penyelesaian/settlement. Posisi terbuka dapat tetap terbuka selama periode penghentian perdagangan yang dijadwalkan, seperti saat Bursa melakukan pemeliharaan sistem yang sudah terjadwal.
    4. Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka akan menyampaikan informasi mengenai penghentian perdagangan melalui website resmi, email, dan/atau surat keputusan bersama.
    5. Peristiwa-peristiwa/keadaan-keadaan berikut dapat menyebabkan terjadinya penghentian perdagangan:
      1. pembaruan dan/atau peningkatan system;
      2. pemeliharaan database dan/atau API;
      3. migrasi platform;
      4. respons terhadap adanya celah keamanan;
      5. serangan cyber; dan
      6. Setiap peristiwa/keadaan lain yang berada di luar kendali wajar Kami sehingga perdagangan harus dihentikan.
    6. Lembaga Kliring Berjangka akan menyampaikan laporan posisi keuangan anggotanya setiap hari di akhir hari perdagangan.
BURSA BERJANGKA & LEMBAGA KLIRING

Semua transaksi dilaporkan ke PT Central Finansial X (dahulu dikenal sebagai PT Bursa Komoditi Nusantara) (CFX)  dan didaftarkan ke PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

PENARIKAN DANA (MARGIN WITHDRAWAL):

Penarikan dana dapat diterima setiap hari dengan ketentuan:

    1. Dana yang dapat ditarik tidak melebihi dari Available Margin yang ada di Platform dan tidak mengakibatkan Balance menjadi minus (-).
    2. Dana akan diproses dalam waktu 2 (dua) jam sejak Kami menerima permintaan untuk penarikan dana dari Nasabah melalui email. Dalam keadaan/peristiwa tertentu yang berada di luar kendali wajar Kami, proses penarikan dana dapat memakan waktu yang lebih lama.
    3. Nasabah hanya dapat melakukan penarikan dana sebanyak 1 (satu) kali di hari kerja pada pukul 08.00 – 17.00 Waktu Indonesia Barat.
    4. Ketentuan mengenai batas jumlah penarikan dana akan bergantung pada kebijakan setiap bank tujuan yang digunakan untuk penarikan dana.
JENIS-JENIS TIPE ORDER YANG DAPAT DILAYANI
    1. Market Order, adalah amanat dari Nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (ask/offer) yang ada pada saat itu.
    2. Limit Order, adalah amanat dari Nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (ask/offer) pada saat mencapai suatu harga tertentu.

KERAHASIAAN:

Setiap Nasabah akan mendapatkan login credentials yang diberikan oleh Kami. Password bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah, dimana pejabat atau karyawan perusahaan dilarang untuk mengetahuinya.

 

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Perdagangan ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Kami dengan Nasabah.
    2. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, para pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka.
    3. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) di atas, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).
    4. Pembuktian sehubungan dengan suatu perselisihan yang timbul akan mengacu pada data-data terakhir yang tercatat pada Kami dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Peraturan Perdagangan ini. Fakta-fakta sehubungan dengan suatu perselisihan dapat dilihat pada, antara lain, sejarah (history) transaksi, laporan (report), dan data-data pendukung lainnya.
    5. Jika ada pengaduan atau keluhan, Nasabah dapat mengisi Formulir Pengaduan Nasabah, melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengaduan dan mengajukan pengaduan tersebut kepada Kami.
    6. Dalam proses pengaduan, Nasabah tidak diperbolehkan membuka posisi baru kecuali melikuidasi posisi yang ada.
    7. Pengaduan Nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan dari setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

       

LAIN-LAIN

    1. Sewaktu-waktu, Kami dapat melakukan penyesuaian nilai Margin Requirement dengan memberitahukan kepada Nasabah terlebih dahulu.
    2. Apabila ada kondisi-kondisi khusus (antara lain jika Nasabah masuk dalam daftar DTTOT atau bila ada instruksi dari otoritas bahwa Nasabah sedang berada dalam masalah, atau adanya laporan dari Penyelenggara akan adanya indikasi kecurangan) maka Perusahaan akan melakukan verifikasi ulang terhadap Nasabah, menghentikan Perjanjian Penerimaan Nasabah dan dapat menutup semua transaksi terbuka Nasabah. Atas keuntungan maupun kerugian yang timbul, menjadi hak atau tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
    3. Peraturan Perdagangan ini dapat diubah sewaktu-waktu dan dapat diakses melalui Platform
    4. Jika Nasabah melakukan transaksi setelah adanya perubahan Peraturan Perdagangan ini, maka Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui Peraturan Perdagangan baru tersebut.
    5. Setiap ketentuan yang terdapat di dalam S&K beserta dengan dokumen-dokumen lainnya yang relevan (termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Pemberian Amanat) juga akan berlaku untuk Nasabah sehubungan dengan perdagangan Kontrak Berjangka, kecuali diatur secara lain dalam Peraturan Perdagangan ini.