Syarat & Ketentuan Umum Promo

  1. Pengguna telah menyelesaikan KYC (Verifikasi Identitas) dan Verifikasi Rekening Bank di Pintu
  2. Promo ini hanya berlaku untuk 1 pengguna = 1 device = 1 e-mail = 1 nomor handphone = 1 kartu identitas untuk KYC (KTP untuk WNI atau Passport dan KITAS/KITAP untuk WNA)
  3. Promo ini tidak dapat digabung dengan promo Pintu lainnya
  4. Keputusan pemenang oleh Pintu tidak dapat diganggu gugat
  5. Device id harus terdeteksi di sistem Pintu
  6. Promo ini hanya berlaku bagi pengguna Pintu yang belum pernah melakukan transaksi di Pintu. Jika seorang pengguna telah menerima aset dari bursa crypto lain dan menjualnya, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bonus dari promo ini.
  7. Apabila pengguna menerima hadiah, kemudian hadiah tersebut dikirim kembali ke Tim Pintu, maka hadiah tersebut tidak bisa diklaim lagi
  8. Pendistribusian hadiah dapat terkendala dikarenakan suatu keadaan kahar (force majeure). Pintu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendistribusikan hadiah sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan ini
  9. Pintu berhak menolak pendistribusian hadiah kepada pengguna apabila Pintu mencurigai atau telah membuktikan pengguna yang berlaku curang, menyalahgunakan promo, atau melanggar syarat dan ketentuan ini ataupun regulasi yang berlaku
  10. Pintu tidak akan memberikan hadiah pada akun bodong, palsu, atau hasil duplikasi. Duplikasi atau pemalsuan akun akan menyebabkan pemilik akun didiskualifikasi. Pintu memiliki hak untuk memberikan sanksi lainnya apabila pengguna terbukti melakukan pemalsuan tersebut
  11. Dengan mengakses, berpartisipasi dan/atau menggunakan Pintu, Anda sebagai pengguna setuju untuk tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan ini dan Anda menyetujui bahwa syarat dan ketentuan ini merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara anda dan Pintu. Apabila Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan ini, maka Anda dapat berhenti mengakses, berpartisipasi dan/atau menggunakan Pintu atau promo ini.
  12. Pintu dapat merubah sebagian atau seluruh ketentuan sebagaimana terdapat dalam syarat dan ketentuan, yang mana perubahan tersebut akan berlaku pada tanggal yang Pintu tentukan.
  13. Anda mengakui dan menyetujui bahwa apabila dikemudian hari Anda tidak memenuhi syarat dan ketentuan ini, syarat dan ketentuan Pintu dan/atau kebijakan privasi Pintu dalam aplikasi Pintu ataupun Pintu mencurigai atau menentukan bahwa Anda terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan atau penyalahgunaan yang dapat merugikan pengguna lain, Pintu atau pihak ketiga lainnya, maka Pintu, atas diskresi tunggalnya yang tidak dapat diganggu gugat, dapat melakukan hal-hal yang Pintu anggap perlu termasuk, namun tidak terbatas pada, menahan segala keuntungan atau penghasilan apapun, meminta ganti kerugian, penangguhan sementara, penghentian akses, pembatasan akses, penghapusan akun dan pelarangan untuk menggunakan layanan Pintu dalam bentuk apapun.
  14. Dengan tidak mengurangi substansi ketentuan lain dalam syarat dan ketentuan ini dan sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, Anda menyetujui dan memahami bahwa nilai tanggung jawab Pintu atas kerugian atau kerusakan yang timbul sehubungan dengan promo adalah terbatas sebesar Rp500.000.
  15. Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda akan melindungi, mengganti kerugian, dan membebaskan Pintu beserta setiap direktur, petugas, karyawan dan/atau afiliasinya sepenuhnya dari dan terhadap seluruh klaim, kerugian, kewajiban, biaya dan pengeluaran yang dapat dialami atau diderita oleh Pintu atau yang dapat diajukan terhadap Pintu yang timbul, secara langsung atau tidak langsung, dari atau sehubungan dengan setiap kegagalan Anda dalam mematuhi syarat dan ketentuan ini, syarat dan ketentuan Pintu serta kebijakan privasi Pintu yang tersedia di aplikasi Pintu dan/atau dalam memenuhi kewajibannya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  16. Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Setiap perselisihan sehubungan dengan syarat dan ketentuan ini akan diselesaikan secara musyarawah dalam jangka waktu 30 hari. Apabila musyarawarah tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat