Penting, Lengkapi Data KTP Kamu Sekarang untuk Penuhi Regulasi Terbaru!

Halo teman-teman Pintu, sesuai dengan regulasi terbaru pemerintah terkait dengan pajak crypto, mohon segera lakukan verifikasi ulang (KYC) di Pintu dengan menggunakan KTP. Apabila hingga tanggal 14 September 2022 data tidak dilengkapi, maka kamu tidak bisa lagi memperjualbelikan aset crypto kamu di Pintu.

Siapa yang Perlu Melakukan KYC Ulang?

Bagi kamu yang sebelumnya melakukan verifikasi identitas (KYC) di Pintu dengan menggunakan SIM (Surat Izin Mengemudi), mohon segera melakukan verifikasi ulang dengan menggunakan KTP.

Mengapa Hal ini Diperlukan?

Hal ini diperlukan untuk memenuhi regulasi terbaru dari pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 sehubungan dengan diberlakukannya pajak crypto.

Deadline Pelengkapan Data

Mohon untuk melakukan KYC ulang dengan KTP maksimal sebelum 14 September 2022. 

Apa yang Terjadi Jika Kamu Tidak Melengkapi Data KTP?

Jika kamu tidak melakukan KYC ulang dengan menggunakan KTP hingga batas waktu yang ditentukan, maka setelahnya, kamu tidak bisa lagi melakukan aktivitas jual beli aset crypto di Pintu.

Namun kamu masih bisa melakukan login, kirim, terima atau withdraw/penarikan Rupiah dari wallet kamu di Pintu.

Apa yang Harus Kamu Lakukan Sekarang?

Mohon segera lakukan verifikasi ulang (KYC) di Pintu dengan menggunakan KTP kamu. Hal ini bisa kamu lakukan secara mudah dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  • Buka aplikasi Pintu kamu, tap tombol “Verifikasi Sekarang
https://blog.pintu.co.id/wp-content/uploads/2022/02/1-3.jpg
  • Jika kamu merupakan WNI, pilih “KTP” sebagai ID untuk verifikasi.
https://blog.pintu.co.id/wp-content/uploads/2022/02/2-2.jpg
  • Unggah foto KTP dan foto selfie-mu dengan KTP
https://blog.pintu.co.id/wp-content/uploads/2022/02/3.jpg
  • Tunggu hingga tim Pintu selesai memverifikasi data kamu.

Mudah sekali bukan? Ada pertanyaan mengenai informasi ini? Hubungi tim Pintu melalui menu “Pusat Bantuan” > Pintu Live Chat di aplikasi Pintu.