Uni Eropa Dukung Undang-Undang Data dengan Klausul yang Mematikan Smart Contract, Apa Dampaknya?

author:

Array

Uni Eropa Dukung Undang-Undang Data dengan Klausul yang Mematikan Smart Contract, Apa Dampaknya?

Uni Eropa baru-baru ini mengambil langkah yang mengejutkan dengan mendukung Undang-Undang Data yang memasukkan klausul untuk menonaktifkan smart contract. Langkah ini telah memicu perdebatan sengit di kalangan para ahli dan pengguna teknologi.

Dengan 481 suara mendukung dan 31 menentang, parlemen Eropa telah menyetujui legislasi yang kontroversial ini.

Klausul “Kill Switch” dalam Smart Contract

Undang-Undang Data yang baru disahkan oleh Parlemen Eropa mencakup klausul yang mengharuskan smart contract memiliki kemampuan untuk dihentikan atau “dibunuh”. Klausul ini menuntut bahwa smart contract harus bisa diintervensi dan dihentikan, serta memiliki kontrol yang memungkinkan fungsi untuk mereset atau menghentikan kontrak.

Baca juga: Uni Eropa Memanfaatkan Blockchain untuk Verifikasi Kredensial Pendidikan dan Profesional

undang-undang smart contract uni eropa
Kutipan yang disorot dari Undang-Undang Data yang berkaitan dengan smart contract. Sumber: Parlemen Eropa

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengembang dan pengguna teknologi blockchain.

Kritikus Undang-Undang Data menyoroti bahwa definisi klausul ini terlalu luas dan tidak memberikan detail yang jelas tentang kapan intervensi atau penghentian harus terjadi. Mereka khawatir bahwa ini bisa menghambat inovasi dan pengembangan teknologi smart contract yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Dampak pada Ekosistem Crypto dan Blockchain

adopsi blockchain
Generated by AI

Klausul ini berpotensi memiliki dampak signifikan pada ekosistem crypto dan blockchain. Smart contract yang menggunakan data dari blockchain publik seperti Ethereum bisa dianggap melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Data ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut bisa membuat kontrak pintar menjadi ilegal, meskipun Komisi Eropa menyatakan bahwa Undang-Undang Data tidak berfokus pada blockchain.

Namun, Komisi Eropa juga menyatakan bahwa kekhawatiran tentang undang-undang ini yang akan membuat smart contract ilegal adalah tidak berdasar. Meskipun demikian, kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi dan dampak klausul ini sangat diperlukan untuk menghindari kebingungan dan hambatan dalam pengembangan teknologi ini.

Baca juga: Sah! Uni Eropa Resmi Menandatangani Regulasi Baru untuk Crypto

Masa Depan Akses dan Penggunaan Data

Undang-Undang Data ini bertujuan untuk merangsang inovasi dengan menghilangkan hambatan akses data. Ini bisa menjadi langkah maju dalam memastikan bahwa data yang dihasilkan oleh perangkat pintar dapat diakses oleh penggunanya. Sekitar 80% data yang dikumpulkan oleh smart contract saat ini tidak pernah digunakan, dan undang-undang ini bisa membuka peluang baru untuk pemanfaatan data tersebut.

Namun, penting bagi Uni Eropa untuk menyeimbangkan antara perlindungan data dan kebebasan inovasi teknologi. Langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa regulasi tidak menghambat perkembangan teknologi yang bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Pada akhirnya, Undang-Undang Data Uni Eropa dengan klausul “kill switch” untuk smart contract telah menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran di kalangan pengembang dan pengguna teknologi.

Meskipun bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemanfaatan data, penting bagi Uni Eropa untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak menghambat inovasi dan perkembangan teknologi blockchain dan crypto. Keseimbangan antara keamanan dan inovasi menjadi kunci dalam era digital ini.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.


*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Array