Waspada! Trader Worldcoin (WLD) di Singapura Diperiksa Karena Dugaan Kejahatan Finansial

author:

Array

Waspada! Trader Worldcoin (WLD) di Singapura Diperiksa Karena Dugaan Kejahatan Finansial

Jakarta, Pintu News – Otoritas Moneter Singapura (MAS) tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan ilegal akun dan token Worldcoin (WLD), proyek kripto kontroversial yang dikenal dengan pengumpulan data identitas.

Penyelidikan ini mencakup potensi keterlibatan dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme, menambah daftar panjang kekhawatiran global terhadap Worldcoin.

Penyelidikan Terhadap Penjualan Akun Worldcoin

Pada tanggal 9 September 2024, Wakil Perdana Menteri Singapura, Gan Kim Yong, mengumumkan bahwa tujuh individu sedang diselidiki oleh pihak kepolisian karena menawarkan layanan terkait Worldcoin tanpa lisensi, yang melanggar Undang-Undang Layanan Pembayaran 2019.

Baca juga: Rujira Alliance: Gebrakan Baru dari Kujira dan THORChain yang Siap Mengubah DeFi!

Mereka diduga menawarkan layanan jual-beli akun dan token Worldcoin tanpa izin resmi, yang bisa digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

“Berdasarkan informasi yang diberikan kepada MAS, Worldcoin tidak melakukan layanan pembayaran di bawah PS Act. Namun, orang yang membeli atau menjual akun dan token Worldcoin sebagai bisnis mungkin menyediakan layanan pembayaran.”

Gan menegaskan bahwa Worldcoin sendiri tidak memberikan layanan pembayaran di bawah UU tersebut, tetapi mereka yang memperdagangkan akun dan token Worldcoin sebagai bisnis mungkin melanggar hukum.

Selain itu, Worldcoin Foundation di Singapura telah mengklarifikasi bahwa para tersangka tidak memiliki hubungan dengan operasional resmi mereka.

Pengawasan Global Terhadap Praktik Pengumpulan Data Worldcoin

worldcoin mainnet
Sumber: Coingape

Di luar Singapura, Worldcoin juga menghadapi pengawasan ketat terkait praktik pengumpulan data biometrik iris di beberapa negara, termasuk India, Korea Selatan, Jerman, Brasil, dan Kenya.

Beberapa regulator mencurigai potensi pelanggaran terhadap standar perlindungan data, seperti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Eropa.

Di Kenya, investigasi telah selesai dengan hasil bahwa Worldcoin tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.

Baca juga: Oasys Gandeng SK Planet, Dorong Pertumbuhan Web3 di Korea Selatan

Meskipun demikian, tantangan regulasi terus menghantui proyek ini, terutama karena fokus utamanya pada pengumpulan data biometrik.

Peringatan bagi Pengguna di Singapura

Secara keseluruhan, pihak berwenang di Singapura juga telah memperingatkan masyarakat untuk tidak menjual akun atau World ID mereka kepada pihak ketiga, mengingat risiko besar penyalahgunaan data tersebut.

Pengguna diimbau untuk waspada terhadap tawaran yang meminta akses ke dompet digital atau World ID mereka, yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan kriminal.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.


*DISCLAIMER
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Array