Pemerintah Korea Selatan Luncurkan Sistem Pelacak Crypto. Gimana Dampaknya Bagi Investor?

Array

Pemerintah Korea Selatan Luncurkan Sistem Pelacak Crypto. Gimana Dampaknya Bagi Investor?

Dilansir dari Cointelegraph, Kementerian Kehakiman di Korea Selatan mengumumkan rencana untuk memperkenalkan sistem pelacakan crypto untuk melawan terjadinya money laundering dan memulihkan dana yang terkait dengan kegiatan kriminal.

Kira-kira bagaimana sistem pelacakan crypto yang akan diterapkan di Korea Selatan? Dan kapan akan mulai diaktifkan? Simak berita lengkapnya berikut ini!

Sistem Pelacakan Mata Uang Virtual di Korea Selatan Akan Aktif Pada Q1 2023

Menurut Cointelegraph, Sistem Pelacakan Mata Uang Virtual atau Virtual Currency Tracking System akan digunakan untuk memantau riwayat transaksi, mengekstrak informasi yang terkait dengan transaksi dan memeriksa sumber dana sebelum dan sesudah pengiriman uang.

Sistem Pelacakan Mata Uang Virtual di Korea Selatan Akan Aktif Pada Q1 2023
Sumber: Akun Twitter Wu Blockchain

Meskipun sistem ini dijadwalkan untuk mulai digunakan pada Q1 tahun 2023, Kementerian Korea Selatan membagikan rencananya untuk mengembangkan sistem pelacakan dan analisis independen pada Q2 tahun 2023.

Kepolisian Korea Selatan sebelumnya telah menjalin kesepakatan dengan 5 exchange crypto lokal untuk bekerja sama dalam investigasi kriminal dan pada akhirnya menciptakan lingkungan perdagangan yang aman bagi para investor crypto.

Baca Juga: Populasi Lansia Melonjak 20%, Pemerintah Seoul Luncurkan Platform Metaverse Layanan Publik!

Keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan Terhadap Exchange Crypto Bithumb

Keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan Terhadap Exchange Crypto Bithumb
Sumber: Bitcoinist

Dilansir dari Cointelegraph, pada pertengahan Januari 2023, muncul pemberitaan bahwa Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan memutuskan exchange crypto Bithumb harus membayar ganti rugi kepada para investor atas pemadaman layanan yang berlangsung selama 1,5 jam pada tanggal 12 November 2017.

Pasalnya, keputusan final dari Mahkamah Agung memerintahkan ganti rugi mulai dari $6 hingga sekitar $6.400 yang mana setara dengan Rp89.781 hingga Rp95.766.720 (kurs $1 = Rp14.963) untuk dibayarkan kepada 132 investor yang terlibat.

“Beban atau biaya kegagalan teknologi harus ditanggung oleh operator layanan, bukan pengguna layanan yang membayar komisi untuk layanan tersebut,” kata pengadilan, dikutip dari Cointelegraph, Senin (30/1/2023).

Referensi:

Array