SEC Menolak Klaim Terraform Bahwa Penipuan Terjadi di Luar AS

Array

SEC Menolak Klaim Terraform Bahwa Penipuan Terjadi di Luar AS

Jakarta, Pintu News – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah mengajukan tanggapan atas memo Terraform Labs dalam usulan ganti rugi untuk putusan setelah vonis dalam kasus perdata.

Dalam pengajuan pada tanggal 6 Mei di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, SEC menolak argumen Terraform untuk pengurangan pengembalian dalam putusan dalam kasus perdata, di mana juri memutuskan perusahaan tersebut bersalah.

Menurut pengacara SEC, Terraform dan salah satu pendiri Do Kwon tidak pernah mengajukan argumen di pengadilan bahwa komisi tersebut menegakkan penerapan ekstrateritorial undang-undang federal untuk penawaran dan penjualan token di luar Amerika Serikat. Simak berita lengkapnya disini!

Argumen SEC

“Argumen terdakwa tidak berdasar karena mereka bergantung pada kesalahan penerapan hukum dan pernyataan fakta yang tidak benar,” kata pengajuan SEC. Bahkan jika pengadilan menerima dasar hukum argumen Terraform, SEC mengutip beberapa contoh kegiatan di AS yang dapat digunakan untuk menegakkan undang-undang sekuritas.

dokumen sec terraform
Sumber: PACER

Argumen tersebut menghilangkan “peran rahasia” yang dimainkan oleh perusahaan AS, Jump, dalam memulihkan TerraUSD (UST) ke pasaknya di dolar. Mantan kepala komunikasi Terraform yang berbasis di California, tempat ia “memposting serangkaian tweet palsu dan menyesatkan atas arahan Kwon yang memuji pemulihan UST sebesar $1 pasaknya ke algoritmanya.”

Kwon menggembar-gemborkan UST secara langsung pada sebuah konferensi di New York pada bulan September 2021 dan berbicara kepada outlet media dengan audiens di negara tersebut.

SEC berencana untuk meminta pengembalian sebesar $3,6 miliar dari Terraform dan Kwon dan $1,7 miliar dalam “keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari penjualan bersih UST oleh Terdakwa.” Dalam pengajuannya untuk putusan yang diusulkan, Terraform menyarankan hukuman perdata sebesar $1 juta dan tidak ada pengembalian.

Baca Juga: Terraform Labs Ajukan Kebangkrutan, Skandal Keuangan Guncang Dunia Crypto!

Kronologi Kasus

Setelah persidangan selama dua minggu, juri memutuskan Terraform dan Kwon bersalah atas penipuan pada bulan April. Semua pihak dalam gugatan perdata dijadwalkan untuk kembali ke pengadilan pada tanggal 22 Mei bagi Hakim Jed Rakoff untuk mempertimbangkan ganti rugi yang diusulkan.

Kwon tidak dapat menghadiri persidangan secara langsung karena masalah hukum di Montenegro. Pada tahun 2023, salah satu pendiri Terraform ditangkap dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menggunakan dokumen perjalanan yang dipalsukan. Dia tetap berada di negara tersebut saat pengadilan mempertimbangkan permintaan ekstradisi dari AS dan Korea Selatan.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Array