Thor Technologies dan Pendirinya David Chin Dihukum SEC, Rugi Rp41 Miliar!

Array

Thor Technologies dan Pendirinya David Chin Dihukum SEC, Rugi Rp41 Miliar!

Thor Technologies dan pendirinya, David Chin, baru-baru ini mengalami kekalahan hukum dalam perselisihan mereka dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). SEC telah memenangkan putusan default terhadap Thor dan Chin terkait penjualan ilegal aset sekuritas crypto senilai $2,6 juta yang setara dengan Rp41 miliar (kurs $1 = Rp15.800). Simak berita lengkapnya berikut ini!

Penjualan Ilegal Token Thor

Menurut pengaduan yang diajukan oleh SEC pada 21 Desember 2022, Chin dan Thor Technologies berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp41 miliar dari sekitar 1.600 investor antara Maret dan Mei 2018.

Dana ini dimaksudkan untuk platform perangkat lunak yang ditujukan untuk pekerja dan perusahaan ekonomi lepas. SEC berpendapat bahwa penawaran dan penjualan token Thor tidak terdaftar di SEC dan dipromosikan sebagai peluang investasi.

Dana tersebut dihasilkan dari penjualan cryptocurrency Thor (THOR), dengan sekitar 200 investor di Amerika Serikat. SEC menuduh Chin dan Thor melanggar hukum sekuritas federal dengan menerbitkan dan menjual token Thor yang tidak terdaftar tanpa memenuhi persyaratan untuk pengecualian.

Baca Juga: Perang Dingin Coinbase dan SEC: Siapa yang Akan Menang?

Putusan Pengadilan dan Dampaknya

screenshot thor dan sec
Screenshot penilaian akhir. Sumber: SEC

Pada 18 Oktober 2023, SEC mengumumkan kemenangannya setelah putusan default dikeluarkan terhadap Chin dan Thor oleh Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California, San Francisco.

Putusan default adalah putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan ketika salah satu pihak dalam gugatan tidak merespons atau membela kasus mereka dalam jangka waktu hukum yang ditentukan.

Sebagai bagian dari putusan, Chin dan Thor diinstruksikan untuk membayar sejumlah $903.193,06 yang setara dengan Rp14,3 miliar (kurs $1 = Rp15.800) yang mencakup pengembalian dana sebesar $744.555 yang setara dengan Rp11,8 miliar (kurs $1 = Rp15.800) dan bunga pra-pengadilan sebesar $158.638,06 yang setara dengan Rp2,5 miliar (kurs $1 = Rp15.800). Ini mencerminkan total dana yang dikumpulkan dari investor dikurangi jumlah yang dibayar kembali.

Selain itu, larangan permanen telah diberlakukan terhadap Chin dan Thor, mencegah keterlibatan mereka dalam penawaran aset sekuritas crypto di masa depan. Namun, Chin masih bebas untuk membeli atau menjual sekuritas dari akun pribadinya.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Array