Semakin Maju, RUU Regulasi Crypto Korea Selatan Lolos Tahap Pertama. Selanjutnya Apa?

author:

Array

Semakin Maju, RUU Regulasi Crypto Korea Selatan Lolos Tahap Pertama. Selanjutnya Apa?

Dalam beberapa waktu belakangan ini, Korea Selatan diketahui telah bekerja untuk menerapkan peraturan tertentu terkait mata uang crypto. Baru-baru ini, upaya negara ini telah melewati rintangan pertama mereka karena Majelis Nasional meloloskan tahap pertama dari peninjauan RUU mata uang crypto yang tengah dikerjakan.

Lalu, bagaimana kelanjutan dari RUU crypto di Korea?

RUU Crypto Korea Lolos Fase Pertama

Dilansir dari Cointelegraph (26/4/23), legislator Korea Selatan telah mengesahkan tinjauan tahap pertama terhadap peraturan yang akan memberikan kewenangan kepada Komisi Jasa Keuangan negara tersebut untuk menyelidiki dan mengawasi aktivitas keuangan yang berkaitan dengan “aset digital”, termasuk mata uang crypto.

RUU yang diusulkan dilengkapi dengan berbagai ketentuan yang mengatur penjualan, penyimpanan, dan perdagangan mata uang crypto, dengan penekanan khusus pada perlindungan konsumen dan pelaporan kepatuhan.

Hwang Suk-jin, anggota Komite Khusus Aset Digital Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, mengatakan kepada outlet media Forkast bahwa “baik partai yang berkuasa maupun partai oposisi telah menyetujui masalah ini,” sebelum menyarankan agar undang-undang tersebut menjadi undang-undang pada akhir tahun ini.

Jika disahkan, RUU tersebut akan menjadi salah satu bagian paling luas dari undang-undang mata uang crypto nasional yang pernah ada. RUU ini akan mengharuskan bursa dan penyedia layanan serupa untuk memisahkan kepemilikan internal dari aset pengguna, membawa asuransi, dan mempertahankan cadangan jika terjadi kerugian yang tidak terkait dengan pasar.

Menurut laporan, mata uang digital bank sentral dan aset yang terkait langsung dengan Bank of Korea adalah satu-satunya pengecualian.

Baca juga: Ngambis, Korea Selatan Kucurkan Dana Lebih Dari Rp750 Miliar Untuk Pertumbuhan Metaverse

Mengadakan Hukuman untuk Pelanggaran

Bisnis dan individu yang berpartisipasi dalam ekonomi mata uang crypto di Korea Selatan juga akan diminta untuk melaporkan sendiri penyimpangan untuk menjaga kepatuhan.

Jika sebuah bisnis atau individu melanggar undang-undang yang diusulkan, komisi tersebut telah menyertakan rekomendasi hukuman yang akan diterima oleh pelanggar, yakni hukuman yang relatif berat.

Menurut Forkast (26/4/23), RUU tersebut berisi bahasa yang menunjukkan bahwa mereka yang dihukum karena pelanggaran yang mengakibatkan kerugian kurang dari sekitar $3,75 juta, seperti “gagal memasukkan informasi yang diperlukan dalam pengungkapan investor, manipulasi harga, dan promosi aset kripto yang salah,” dapat menghadapi denda sebesar tiga hingga lima kali lipat dari total kerugian dan hingga satu tahun penjara.

Kejahatan yang mengakibatkan kerugian lebih dari $3,75 juta yang dicatat dalam undang-undang akan dihukum dengan hukuman mulai dari lima tahun hingga seumur hidup di penjara.

Mengenai hukuman pelanggaran ini, Suk-jin sebagai anggota Komite Khusus Aset Digitali ini ingin membawa transparansi ke ekosistem crypto di Korea. Dia menyimpulkan,

“RUU ini akan memainkan peran penting dalam membangun tatanan pasar karena mengembangkan hukum dasar untuk memblokir tindakan perdagangan yang tidak adil.”

Menurut laporan, peraturan yang dibentuk ini mencoba untuk menyesuaikan dengan pengadopsian crypto yang cukup signifikan di Korea Selatan.

Pada awal April 2023 lalu, Robert McCracken, selaku pemimpin ekosistem Alchemy Pay, mengatakan bahwa Korea Selatan menawarkan basis pasar crypto yang kuat. Bersamaan dengan fakta tersebut, Alchemy Pay akan menggunakan dana yang diberikan oleh DWF Labs untuk memperluas eksistensinya di Korea Selatan.

Telusuri rencana Alchemy Pay di Korea Selatan di Terima Dana Rp149 Miliar, Alchemy Pay Tertarik Adopsi Crypto Korea Selatan.


Referensi:

Array