Mencuri Listrik untuk Mining Crypto di Depok, Mahasiswa Ini Terancam 7 Tahun Penjara!
Dalam era digital saat ini, penambangan crypto telah menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan. Namun, ada beberapa individu yang mencoba memanfaatkan sumber daya tanpa izin untuk mendukung kegiatan ini.
Kasus terbaru terjadi di Depok, di mana seorang mahasiswa terancam hukuman 7 tahun penjara karena diduga mencuri listrik untuk kegiatan penambangan crypto.
Kronologi Kasus Pencurian Listrik
Menurut beberapa laporan, kasus ini bermula dari laporan warga Cimanggis, Depok, yang sering mengalami pemadaman listrik tanpa alasan yang jelas. PLN, setelah menerima laporan, melakukan investigasi dan menemukan kejanggalan pada aliran listrik di sebuah ruko di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug.
Setelah ditelusuri di ruko tersebut, ditemukan puluhan alat penambangan crypto yang langsung disambungkan ke Jaringan Tegangan Rendah (JTR) tanpa melalui meteran listrik.
Baca juga: Bitcoin Halving 2024, Ancaman atau Peluang Emas bagi Penambang dan Investor?
Pelaku dan Modus Operasi
Pelaku, berinisial WS, yang berumum 25 tahun dari Jakarta Utara, diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa. Dia menyewa ruko tersebut dengan biaya Rp40 juta per tahun dan telah menjalankan usaha penambangan selama dua bulan.
Dari 24 unit alat penambangan, WS mendapatkan pendapatan sekitar Rp4-5 juta per minggu. Diduga, untuk menghindari biaya listrik yang tinggi, WS dengan sengaja menyambungkan alat penambangannya langsung ke JTR.
Dampak dan Ancaman Hukuman
Kerugian yang dialami oleh PLN akibat tindakan WS masih dalam proses perhitungan. Namun, tindakan pencurian listrik ini telah melanggar Pasal 51 Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Akibat perbuatannya, WS kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu beroperasi sesuai dengan hukum dan etika. Meskipun teknologi blockchain dan crypto menawarkan banyak peluang, integritas dan kejujuran tetap menjadi kunci dalam setiap usaha.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
- CNBC Indonesia. Warga Depok Buka Ruko Tambang Kripto Ketangkap Curi Listrik. Diakses tanggal 22 September 2023
- Coinvestasi. Mahasiswa Curi Listrik Demi Mining Kripto. Diakses tanggal 22 September 2023
- VIVA. Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara. Diakses tanggal 22 September 2023