Daftar Terbaru 545 Aset Crypto Legal di Indonesia, Peluang Investasi Baru?

Array

Daftar Terbaru 545 Aset Crypto Legal di Indonesia, Peluang Investasi Baru?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah merilis daftar terbaru aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia. Daftar ini diperluas dari 501 menjadi 545 item, memberikan lebih banyak pilihan bagi investor dan pelaku pasar. Simak berita lengkapnya berikut ini!

Bappebti mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Daftar ini disusun untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan bahwa daftar ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto.

Penentuan dan penilaian aset kripto yang bisa masuk dalam daftar diserahkan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri.

Baca Juga: 5 Meme Token yang Berpotensi Bull Run di Maret 2024

Dampak Positif terhadap Pasar Kripto Indonesia

pajak crypto indonesia
The image created by Ai

Dikutip dari Liputan6, Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengatakan, “Dengan adanya daftar aset kripto yang legal ini, diharapkan akan mendorong pertumbuhan volume transaksi lebih lanjut dan meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia.” Daftar aset kripto yang legal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pasar kripto Indonesia, seperti:

  • Meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap aset kripto.
  • Menurunkan risiko investasi aset kripto ilegal.
  • Mendorong pertumbuhan volume transaksi aset kripto.
  • Meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: OJK Siap Ambil Alih Pengawasan Crypto dari Bappebti pada Januari 2025!

Peringatan Risiko Investasi Aset Kripto

Meskipun daftar aset kripto legal terbaru ini memberikan peluang investasi yang lebih luas, namun pelaku pasar dan investor tetap harus berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto. Sifat pasar yang volatile dan risiko yang terkait dengan investasi aset kripto harus menjadi pertimbangan utama.

Bappebti juga akan secara berkala melakukan peninjauan, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Array