Semakin Mendunia! CoinGecko Ungkap Lebih dari Setengah Negara di Dunia Legalkan Crypto
Menurut laporan terbaru dari CoinGecko, sebuah platform analitik, lebih dari separuh negara di dunia kini telah melegalkan aset crypto. Dari 119 negara dan 4 wilayah seberang laut Inggris, tercatat bahwa penggunaan mata uang digital ini telah mendapatkan pengakuan legal.
Fenomena ini menandai era baru dalam penerimaan global terhadap crypto, meskipun masih ada kekhawatiran terkait regulasi yang belum matang. Bahas lebih lanjut, yuk!
Adopsi Crypto di Eropa dan Amerika
Di Eropa, 39 dari 41 negara telah memberikan lampu hijau untuk aset digital, dengan persentase adopsi mencapai 95%. Hanya Makedonia Utara yang melarang peredaran aset crypto, sementara Moldova belum menentukan sikap hukumnya.
Baca juga: India, Nigeria, dan Vietnam Pimpin Adopsi Crypto Global, Amerika Serikat Dominasi Volume Transaksi!
Di Amerika Setikat, 24 dari 31 negara telah melegalkan crypto, dengan persentase persetujuan sebesar 77,4%. Bolivia adalah satu-satunya negara yang secara resmi melarang aset digital ini, sedangkan negara-negara lain seperti Guatemala dan Paraguay masih belum menentukan posisi mereka.
Sementara itu, di kawasan Asia, persentase persetujuan crypto hampir sama, dengan 77,7% negara telah melegalkannya. Namun, di Afrika, hanya 38,6% negara yang telah menerima penggunaan mata uang crypto. Ini menunjukkan bahwa masih ada perbedaan signifikan dalam penerimaan crypto di berbagai kawasan dunia.
Perbedaan Legalisasi dan Regulasi
Penting untuk membedakan antara legalisasi dan regulasi yang komprehensif. Dari 119 negara yang telah melegalkan crypto, hanya 52,1% yang telah menyiapkan legislasi yang komprehensif.
Sejak tahun 2018, terjadi peningkatan sebesar 53,2% negara yang menyediakan kerangka hukum untuk regulasi crypto. Namun, masih ada kekhawatiran karena separuh dari negara yang telah melegalkan crypto belum memiliki kerangka regulasi yang kuat. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam perlindungan investor dan kejelasan hukum bagi bisnis yang beroperasi di industri ini.
Baca juga: CEO eToro: ETF Bitcoin dan Pengalaman Pengguna Menjadi Kunci Adopsi Massal!
Kekhawatiran dan Harapan Masa Depan Crypto
Meskipun adopsi crypto telah meluas, kekhawatiran terkait dengan perlindungan investor dan kejelasan regulasi masih menjadi topik hangat. Para ahli dari CoinGecko menekankan bahwa setengah dari negara yang telah melegalkan crypto belum mengimplementasikan kerangka regulasi yang dapat diandalkan.
Hal tersebut menimbulkan potensi risiko bagi investor dan kurangnya kejelasan bagi bisnis yang beroperasi di sektor crypto. Namun, dengan peningkatan jumlah negara yang mengatur crypto, diharapkan masa depan industri ini akan lebih terstruktur dan aman.
Secara keseluruhan, laporan CoinGecko menjadi sinyal penting bagi perkembangan crypto di kancah global. Meskipun masih ada tantangan yang harus diatasi, legalisasi yang meluas ini menunjukkan bahwa crypto semakin diterima sebagai bagian dari sistem keuangan masa depan.
Dengan adanya kemajuan dalam regulasi, diharapkan kepercayaan dan keamanan dalam bertransaksi crypto akan semakin meningkat.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
- Crypto News. Coingecko Reveals That More Than Half of Countries Globally Have Legalized Cryptoassets. Diakses pada tanggal 9 Desember 2023
- Crypto Times. Coingecko Reveals Over Half of Countries Legalizing Crypto. Diakses pada tanggal 9 Desember 2023