Makin Ketat, Kota Cheongju Korea Selatan Siap Sita Crypto dari 8.520 Pelanggar Pajak!

Array

Makin Ketat, Kota Cheongju Korea Selatan Siap Sita Crypto dari 8.520 Pelanggar Pajak!

Kota Cheongju, terletak di wilayah tengah Korea Selatan, telah mengumumkan niatnya untuk menyita aset crypto dari pelanggar pajak. Otoritas kota telah bekerja sama dengan tujuh exchange crypto, termasuk Upbit dan Bithumb, untuk menyelidiki aset crypto dari 8.520 individu yang masing-masing berutang lebih dari 1 juta won Korea Selatan ($747) dalam pajak lokal. Simak berita lengkapnya berikut ini!

Langkah Tegas Terhadap Penghindaran Pajak

Dilansir dari Bitcoinist, Pemerintah Cheongju berpendapat bahwa crypto sering digunakan untuk menyembunyikan pendapatan di Korea Selatan, sehingga menjadi alasan inisiatif penyitaan aset ini.

Ini bukan kali pertama tindakan seperti ini terjadi di Korea Selatan. Pada tahun 2022, otoritas Cheongju menyita 68 juta won ($51.000) dari 17 investor setelah meminta laporan tentang aset crypto dari 16.000 individu.

Baca Juga: Mulai Perketat Regulasi, Italia Terapkan Pajak Crypto 26% Mulai Tahun 2023!

Proses Penyitaan dan Regulasi Crypto di Korea Selatan

Setelah exchange crypto melaporkan kepemilikan crypto dari individu yang berutang pajak, otoritas Cheongju akan meninjau data tersebut sebelum menyita dan menjual aset tersebut untuk memperoleh pajak yang belum dibayar.

Di Korea Selatan, penyitaan aset crypto untuk penghindaran pajak adalah praktik umum. Mahkamah Agung negara tersebut menganggap aset ini sebagai kepentingan properti sah dan oleh karena itu dapat disita oleh otoritas nasional.

Baca Juga: Jepang Melonggarkan Aturan Pajak Crypto, Berikan Angin Segar untuk Bisnis Crypto!

Dampak Lebih Luas dan Regulasi Global

regulasi crypto korea selatan
Sumber: Outlook India

Penyitaan crypto untuk tujuan pajak telah meningkat di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021 dan 2022, pemerintah Korea Selatan menyita sekitar 260 miliar won Korea ($180 juta) dalam crypto dari pelanggar pajak.

Korea Selatan bukan satu-satunya negara yang menyita crypto dari pelanggar pajak. Argentina dan Amerika Serikat juga telah melakukan praktik serupa, menunjukkan tren global dalam upaya penegakan pajak terhadap aset digital.

Rencana penyitaan crypto oleh Kota Cheongju menandai langkah penting dalam upaya pemerintah Korea Selatan untuk mengatasi penghindaran pajak melalui aset digital. Ini juga menyoroti tantangan dan pertimbangan yang dihadapi oleh pemerintah di seluruh dunia dalam mengatur dan mengawasi pasar crypto yang terus berkembang.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Array