Korea Selatan Luncurkan Sistem Pelacakan Aset Kripto untuk Cegah Penggelapan Pajak!

author:

Array

Korea Selatan Luncurkan Sistem Pelacakan Aset Kripto untuk Cegah Penggelapan Pajak!

Pemerintah Korea Selatan berencana untuk meluncurkan sistem pelacakan aset kripto yang bertujuan untuk memastikan pengguna aset virtual tidak menghindari pajak.

Layanan Pajak Nasional Korea Selatan telah memilih sebuah perusahaan konsultan untuk mengembangkan sistem canggih untuk mengawasi aset-aset ini. Sistem ini akan mampu menganalisis dan mengelola data transaksi yang terkait dengan mata uang digital.

Sistem Manajemen Aset Kripto untuk Mencegah Penggelapan Pajak

Layanan Pajak Nasional Korea Selatan telah memilih GTIC sebagai perusahaan untuk mengembangkan sistem manajemen aset kripto terintegrasi.

Baca juga: Volume Perdagangan Crypto di Korea Selatan Mencapai Puncaknya! Apa Faktor Pendorongnya?

Keputusan ini dilaporkan dibuat pada akhir Februari 2024, memulai proyek konsultasi yang diperkirakan akan berlangsung sekitar empat bulan. Laporan tersebut menyoroti lonjakan signifikan dalam investasi aset virtual setelah persetujuan perdagangan Bitcoin Spot ETF di AS.

Akibatnya, pemerintah kini fokus mengatur perpajakan untuk transaksi bitcoin. Mereka juga ingin memantau aktivitas ilegal seperti pencucian uang untuk memastikan integritas sistem keuangan.

Keputusan Korea Selatan untuk meluncurkan layanan pelacakan muncul saat Bitcoin melampaui $70.000 untuk mencapai rekor tertinggi pada hari Jumat. Lonjakan ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan investasi di Bitcoin Spot ETF yang berbasis di AS.

Faktor-faktor lain termasuk acara halving bitcoin yang akan datang pada bulan April, dan ekspektasi penurunan suku bunga global.

Korea Selatan Berupaya Menutup Celah Pajak

Inisiatif ini bertujuan untuk mengawasi data yang diperoleh melalui pelaporan wajib transaksi aset virtual. Setelah fase konsultasi, sebuah proposal telah dirilis untuk membangun sistem. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, sistem tersebut akan dirilis pada tahun 2025.

Setelah pembaruan Undang-Undang Pajak Perusahaan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan, bisnis aset virtual diwajibkan untuk menyerahkan rincian transaksi.

Namun, tanpa sistem analitis yang memadai, Layanan Pajak Nasional Korea Selatan bertujuan untuk memerangi penggelapan pajak dan memastikan perpajakan yang adil melalui sistem manajemen yang komprehensif.

Baca juga: Otoritas Keuangan Korea Selatan Berencana Bahas ETF Bitcoin Spot dengan Ketua SEC AS

Persyaratan KYC untuk Layanan Kripto

Negara ini telah mengadopsi sikap proaktif dalam mengatur aset digital dengan menerapkan undang-undang untuk menstabilkan pasar mata uang kripto.

Peraturan ini mengamanatkan penyedia layanan kripto untuk meningkatkan sistem anti-pencucian uang dan know your customer (KYC) mereka, mendaftar ke otoritas keuangan Korea, membuka rekening bank perusahaan, memberikan rekening nama asli kepada klien, dan menegakkan prosedur AML/KYC yang lebih ketat.

Para pejabat di negara itu juga sedang mempertimbangkan apakah akan menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Spot Bitcoin.

Secara keseluruhan, upaya Korea Selatan untuk meluncurkan sistem pelacakan aset kripto dan memperkuat peraturan aset digital menunjukkan komitmen negara tersebut untuk memastikan transparansi pajak dan integritas sistem keuangan.

Dengan sistem manajemen aset kripto yang terintegrasi dan persyaratan KYC yang ketat, Korea Selatan berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi investor aset kripto dan mencegah aktivitas ilegal.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.


*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Array