Jepang Desak Regulator Global Untuk Atur Crypto Seperti Bank Pada Umumnya. Ini Penyebabnya!
Setelah melonggarkan Undang-Undang crypto demi mempermudah exchange yang telah disetujui untuk mendaftarkan koin virtual pada akhir tahun 2022 lalu, kini regulator keuangan Jepang mengatakan bahwa crypto membutuhkan pengamanan yang sama seperti lembaga keuangan dan bank lainnya.
Regulator Jepang: Crypto Perlu di Atur Dengan Ketat
Dilansir dari Cointelegraph (17/1/23), regulator keuangan di Jepang telah mendesak regulator global untuk memperlakukan crypto dengan cara yang sama seperti perbankan tradisonal, yang mana regulator Jepang menyerukan aturan yang lebih ketat untuk sektor ini.
Menurut wakil direktur jenderal Biro Pengembangan dan Manajemen Jasa Keuangan, Mamoru Yanase, crypto perlu dikendalikan. Komentar dari pengawas keuangan Jepang muncul setelah runtuhnya FTX pada bulan November 2022 lalu, yang mengguncang industri dan memicu desakan untuk mengatur regulasi.
Tidak seperti beberapa rekannya di Amerika Serikat, Yanase berpendapat bahwa masalahnya tidak ada di crypto. “Apa yang menyebabkan skandal terbaru bukanlah teknologi crypto itu sendiri, melainkan tata kelola yang longgar, kontrol internal yang lemah, dan tidak adanya regulasi, dan juga pengawasan,” ucap Yanase.
Lebih lanjut, Yanse mengatakan bahwa regulator di AS dan Eropa telah didesak untuk menegakkan aturan yang sama untuk pertukaran crypto seperti yang mereka lakukan untuk bank tradisional dan broker.
Baca juga: Angka Siswa Putus Sekolah Meningkat, Jepang Luncurkan Kelas Belajar di Metaverse!
Penegakan Ini Dibuat Untuk Keamanan
Menurut laporan Cointelegraph, rekomendasi tersebut telah didorong melalui Dewan Stabilitas Keuangan, sebuah organisasi global yang bertugas untuk meregulasi industri aset digital.
Yanase menambahkan bahwa negara-negara “perlu menuntut dengan tegas” langkah-langkah perlindungan konsumen dari pertukaran crypto. Tuntutan juga ditetapkan untuk pencegahan pencucian uang, adanya tata kelola yang kuat, kontrol internal, audit, dan keamanan penggunanya.
Selain itu, Yanase berkomentar dan mengonfirmasi bahwa anak perusahaan Jepang dari FTX diharapkan untuk melanjutkan penarikan dana mulai bulan Februari 2023. ”Kami telah berkomunikasi dengan FTX Jepang,” kata Yanase, menjelaskan bahwa “aset klien telah dipisahkan dengan benar” dari anak perusahaan.
Sebelumnya, dilaporkan oleh Cointelegraph (10/1/23), pengadilan AS yang memimpin kasus FTX menyetujui penjualan FTX Jepang. Dilaporkan juga bawah ada 41 pihak yang tertarik untuk membeli bursa cabang tersebut.
Pada 16 Januari 2023, CEO Monex, Oki Matsumoto juga mengatakan bahwa mereka tertarik untuk membeli FTX Jepang, karena itu akan menjadi “hal yang sangat baik” bagi perusahaan jasa keuangan.
Referensi:
- Bloomberg. Japan Prods US and EU to Regulate Crypto Like Banks. Diakses tanggal: 17 Januari 2023
- Cointelegraph. Japanese regulators want crypto treated like traditional banks. Diakses tanggal: 17 Januari 2023
- FL Times. Japan pushes global counterparts to regulate crypto like banks. Diakses tanggal: 17 Januari 2023