Green United Gagal Hentikan Gugatan SEC: Penipuan Skema Kripto Senilai $18 Juta Terbongkar!
Jakarta, Pintu News – Green United LLC, sebuah perusahaan penambangan kripto, gagal dalam usahanya untuk menghentikan gugatan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Perusahaan ini dituduh oleh SEC menjalankan skema penipuan yang menghasilkan $18 juta dari investor melalui produk palsu yang mereka tawarkan.
Dalam keputusan pada 23 September 2024, Hakim Ann Marie McIff Allen memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya. Simak berita lengkapnya berikut ini!
Tuduhan Penipuan oleh SEC
SEC menuduh Wright Thurston dan Kristoffer Krohn, eksekutif Green United, terlibat dalam penawaran sekuritas yang tidak sah pada Maret lalu. Mereka menjual perangkat keras bernama “Green Boxes” dan “Green nodes” yang dipasarkan sebagai alat penambangan token GREEN di blockchain fiktif yang disebut “Green Blockchain.”
Menurut SEC, perangkat keras ini tidak pernah menambang token GREEN seperti yang diiklankan. Bahkan, blockchain yang dijanjikan oleh perusahaan tersebut tidak pernah ada. SEC juga menyatakan bahwa perangkat keras yang dijual oleh Green United sebenarnya adalah rig penambangan Bitcoin, tetapi para investor tidak pernah menerima Bitcoin yang dihasilkan.
Baca Juga: Bitcoin (BTC) Siap Breakout, Sejarah Menunjukkan Waktunya Sudah Tiba!
Keputusan Hakim dan Kelanjutan Kasus
Hakim Allen menolak upaya para terdakwa untuk menggugurkan tuduhan penipuan yang diajukan oleh SEC. Hakim menyatakan bahwa para terdakwa gagal menyangkal tuduhan bahwa mereka menjual sekuritas dalam bentuk kontrak investasi.
Thurston juga dituduh menciptakan “ilusi” bahwa para investor menerima token GREEN dari penambangan, padahal sebenarnya mereka hanya menerima token tersebut berdasarkan kebijakannya sendiri dalam mendistribusikannya.
Hakim Allen menyebut tindakan ini sebagai “tindakan penipuan yang memperkuat skema penipuan Green Box.” Dengan keputusan ini, gugatan SEC akan berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses hukum, yaitu penemuan bukti atau tahap persidangan.
Baca Juga: WATCoin ($WAT) Resmi Listing di Bitget: Peluang Farming dan Lonjakan Harga!
Argumen yang Ditolak dan Tuntutan SEC
Dalam usahanya untuk menggugurkan gugatan, Thurston dan Krohn berargumen bahwa SEC tidak memiliki otoritas atas aset digital karena Kongres AS telah mempertimbangkan dan menolak otoritas SEC dalam hal ini. Mereka juga mengklaim bahwa tindakan SEC melanggar klausul Due Process dan pemisahan kekuasaan yang diatur dalam Konstitusi AS.
Namun, Hakim Allen menolak argumen ini, menyatakan bahwa tindakan SEC hanyalah bagian dari upaya regulasi yang sudah diamanatkan oleh Kongres sejak 90 tahun yang lalu. Hal ini menguatkan posisi SEC untuk melanjutkan kasus ini.
Kesimpulan
Dengan keputusan ini, Green United dan para eksekutifnya harus menghadapi gugatan SEC yang menuduh mereka menjalankan skema penipuan kripto. Kasus ini akan berlanjut ke tahap penemuan bukti atau persidangan, dan akan menjadi pengujian lebih lanjut atas otoritas SEC dalam mengatur pasar kripto.
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
- Cointelegraph. US Judge Denies Motion to Dismiss SEC Lawsuit Against Green United. Diakses tanggal 25 September 2024
- Featured Image: Financial Times