Tertarik Layanan Crypto Trading, Fujitsu Ajukan Aplikasi Merek Dagang ke USPTO!

Array

Tertarik Layanan Crypto Trading, Fujitsu Ajukan Aplikasi Merek Dagang ke USPTO!

Salah satu perusahaan teknologi terbesar yang berbasis di Jepang, Fujitsu, mengajukan permohonan merek dagang ke Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO).

Pengajuan tersebut mengungkapkan bahwa mereka bertujuan untuk menawarkan layanan broker untuk perdagangan cryptocurrency, di antara fasilitas keuangan crypto dan non-crypto lainnya.

Kira-kira, mengapa Fujitsu memutuskan untuk terjun ke dunia crypto? Simak berita lengkapnya berikut ini!

Fujitsu Ajukan Paten ke USPTO Untuk Layanan Exchange Crypto

Fujitsu Ajukan Paten ke USPTO Untuk Layanan Exchange Crypto
Permohonan merek dagang Fujitsu yang diajukan untuk logo di atas. Sumber: tsdr.uspto.gov

Menurut dokumen resmi yang diajukan pada tanggal 16 Maret 2023, permohonan merek dagang Fujitsu bertujuan untuk mendaftarkan merek baru yang terdiri dari kata FUJITSU dengan bentuk huruf S yang melingkar di atas huruf J dan I.

Merek ini didedikasikan untuk menawarkan layanan keuangan, termasuk menerima deposito, pinjaman pembiayaan, manajemen keuangan, dan exchange crypto.

Gambar di atas menunjukkan logo terbaru yang ingin digunakan Fujitsu sebagai merek dagang untuk layanannya. Selain itu, cuplikan di bawah ini memberikan gambaran umum tentang layanan yang diungkapkan Fujitsu kepada USPTO, bersama dengan permintaan merek dagang.

Baca Juga: Angka Siswa Putus Sekolah Meningkat, Jepang Luncurkan Kelas Belajar di Metaverse!

Pemerintah Jepang Memperketat Regulasi di Sektor Crypto

Pemerintah Jepang Memperketat Regulasi di Sektor Crypto
Aplikasi merek dagang Fujitsu untuk layanan crypto. Sumber: tsdr.uspto.gov

Tidak hanya tertarik pada layanan trading crypto, minat Fujitsu yang semakin besar terhadap Web3 juga terlihat jelas ketika Fujitsu meluncurkan platform akselerasi Web3 untuk perusahaan startup dan perusahaan mitra di bulan Februari 2023 lalu.

Platform ini bertujuan untuk mendukung terciptanya ekosistem aplikasi Web3 yang beragam di berbagai kasus penggunaan, seperti manajemen hak-hak konten digital, transaksi bisnis, kontrak dan proses.

Pada awal tahun 2023, tepatnya setelah runtuhnya FTX, regulator keuangan di Jepang mendesak regulator global untuk memperkenalkan aturan perbankan yang lebih ketat untuk sektor crypto.

Wakil Direktur Jenderal Biro Pengembangan Strategi dan Manajemen Badan Jasa Keuangan, Mamoru Yanase, mengakui bahwa masalahnya bukan pada crypto.

“Apa yang menyebabkan skandal terbaru ini bukanlah teknologi crypto itu sendiri,” katanya, seraya menambahkan bahwa kesalahannya terletak pada tata kelola yang longgar, kontrol internal yang longgar, dan kurangnya regulasi dan pengawasan yang tepat.

Referensi:

Array