Dua Promotor IcomTech Didakwa Bersalah dalam Skema Ponzi Kripto, Apa yang Terjadi?

Array

Dua Promotor IcomTech Didakwa Bersalah dalam Skema Ponzi Kripto, Apa yang Terjadi?

Dalam sebuah persidangan yang berlangsung selama dua minggu, juri di Pengadilan Distrik New York telah memutuskan David Brend dan Gustavo Rodriguez bersalah atas konspirasi penipuan transfer terkait keterlibatan mereka dengan IcomTech, sebuah perusahaan yang mengaku bergerak di bidang penambangan dan perdagangan mata uang kripto.

Keduanya kini menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara atas peran mereka dalam apa yang disebut pihak berwenang sebagai skema “Ponzi” yang diotaki oleh pendiri IcomTech, David Carmona.

Kronologi Kasus: Konspirasi Penipuan Transfer

Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Carmona mempekerjakan Rodriguez untuk mengembangkan situs web IcomTech, yang secara keliru mengiklankan keuntungan harian yang dijamin dari perdagangan dan penambangan mata uang kripto.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut tidak pernah terlibat dalam kegiatan ini dan malah menggunakan dana investor untuk membayar investor sebelumnya. Rodriguez, selain tugas pengembangan situs webnya, juga memberi saran tentang penetapan harga paket investasi dan memalsukan keuntungan harian.

Sementara itu, Brend dan promotor lainnya menggelapkan sejumlah besar uang untuk penggunaan pribadi, termasuk pembelian real estat dan menyelenggarakan acara mewah untuk menarik lebih banyak investor.

Baca Juga: Waspada, Proyek OrdiZK Lakukan Penipuan Rug Pull Senilai $1,4 Juta!

Dampak terhadap Korban: Kerugian Finansial yang Besar

skema ponzi crypto
Sumber: Akun X US Attorney

Terlepas dari janji keuntungan finansial, investor tidak dapat menarik keuntungan dan malah dihadapkan pada berbagai alasan dan biaya tersembunyi. Selain itu, IcomTech memperkenalkan token tidak berharga yang disebut “Icoms” untuk menghasilkan lebih banyak dana.

Skema ini pada akhirnya menipu puluhan ribu orang hingga puluhan juta dolar, yang menyebabkan hukuman penjara bagi Carmona dan Ochoa, dengan Brend dan Rodriguez masih menunggu vonis.

Brend dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada tanggal 27 Juni, dan Rodriguez dijadwalkan untuk dijatuhi hukuman sehari setelahnya pada tanggal 28 Juni. Kasus ini menjadi pengingat akan potensi penipuan dalam sektor mata uang kripto dan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Array