DPR AS Tolak Aturan SEC yang Anti-Kripto, Biden Siap Veto!

Array

DPR AS Tolak Aturan SEC yang Anti-Kripto, Biden Siap Veto!

Jakarta, Pintu News – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) telah memberikan suara untuk meloloskan RUU yang membatalkan pedoman kontroversial Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) yang melarang bank memiliki aset kripto.

DPR AS memberikan suara untuk meloloskan RUU bipartisan berjudul H.J. Res 109, yang membatalkan Buletin Akuntansi Khusus SEC 121 (SAB 121) yang mewajibkan bank untuk menyimpan aset kripto milik nasabah mereka di neraca mereka, yang tidak berlaku untuk aset tradisional seperti sekuritas. Simak berita lengkapnya berikut ini!

RUU DPR AS Menentang Pedoman SEC

RUU yang disahkan oleh DPR AS bertujuan untuk membatalkan SAB 121, yang dikeluarkan oleh SEC pada tahun 2019. SAB 121 mengharuskan bank untuk menyimpan aset kripto milik nasabah mereka di neraca mereka, yang berarti bahwa aset tersebut diperlakukan sebagai aset bank sendiri.

Hal ini berbeda dengan aset tradisional seperti sekuritas, yang disimpan di luar neraca dan tidak memengaruhi modal bank. Menurut pendukung RUU tersebut, SAB 121 tidak adil bagi bank yang ingin menyimpan aset kripto karena aset kustodian selalu dianggap di luar neraca.

Mereka berpendapat bahwa SAB 121 menempatkan bank pada posisi yang tidak menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan penyimpanan kripto lainnya, yang tidak tunduk pada persyaratan yang sama.

Baca Juga: Joe Biden Hidupkan Kembali Pajak Penambangan Kripto Sebesar 30% dalam Proposal Baru

Biden Siap Veto RUU DPR AS

regulasi ai joe biden
Sumber: ZDNet

Meskipun RUU tersebut telah disahkan oleh DPR AS, namun masih harus disetujui oleh Senat AS sebelum menjadi undang-undang. Jika RUU tersebut berhasil melewati Senat AS, maka Presiden Biden telah menyatakan bahwa ia akan memveto RUU tersebut.

Biden berpendapat bahwa RUU tersebut akan mengganggu upaya SEC untuk melindungi investor di pasar aset kripto dan untuk melindungi sistem keuangan yang lebih luas.

Pemerintahan Biden berpendapat bahwa SAB 121 diperlukan untuk melindungi investor dari risiko yang terkait dengan aset kripto. Mereka berpendapat bahwa aset kripto sangat fluktuatif dan tidak diatur, sehingga dapat menimbulkan risiko bagi investor jika tidak disimpan dengan aman.

Baca Juga: Kontroversi RUU Kripto AS: Biden Ancam Veto, DPR AS Tetap Setuju

Masa Depan Regulasi Aset Kripto di AS

Masa depan regulasi aset kripto di AS masih belum jelas. DPR AS telah meloloskan RUU untuk membatalkan SAB 121, tetapi RUU tersebut masih harus disetujui oleh Senat AS dan Presiden Biden. Jika RUU tersebut berhasil melewati Senat AS, maka Biden telah menyatakan bahwa ia akan memveto RUU tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara para pembuat kebijakan AS tentang bagaimana mengatur aset kripto. Beberapa pembuat kebijakan berpendapat bahwa aset kripto harus diatur secara ketat untuk melindungi investor, sementara yang lain berpendapat bahwa aset kripto harus dibiarkan tumbuh tanpa terlalu banyak regulasi.

Kesimpulan

Perkembangan regulasi aset kripto di AS masih terus berlanjut dan belum ada kepastian yang jelas tentang bagaimana aset kripto akan diatur di masa depan. Namun, jelas bahwa aset kripto telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan global dan pemerintah di seluruh dunia sedang berupaya untuk menemukan cara terbaik untuk mengaturnya.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Array