Regulator Prancis Peringatkan Kembali Bybit, Imbau Nasabah Segera Pindahkan Aset, Ada Apa?

Array

Regulator Prancis Peringatkan Kembali Bybit, Imbau Nasabah Segera Pindahkan Aset, Ada Apa?

Jakarta, Pintu News – Regulator sekuritas Prancis, Autorité des Marchés Financiers (AMF), kembali mengeluarkan peringatan keras terhadap bursa crypto Bybit. AMF mendesak nasabah Bybit di Prancis untuk segera memindahkan aset mereka karena adanya potensi platform tersebut tiba-tiba menghentikan layanannya.

Peringatan Keras AMF

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada hari Kamis, AMF menegaskan bahwa Bybit tidak terdaftar sebagai penyedia layanan aset digital (DASP) dan dengan demikian beroperasi secara ilegal di Prancis. Bybit telah masuk daftar hitam AMF sejak 20 Mei 2022 karena beroperasi secara ilegal.

Pernyataan AMF tersebut mengisyaratkan kemungkinan adanya tindakan penegakan hukum terhadap Bybit. AMF mengingatkan investor bahwa mereka “berhak, berdasarkan ketentuan Kode Moneter dan Keuangan, untuk mengambil tindakan hukum untuk memblokir situs web platform ini” dan bahwa investor ritel harus “mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghindari ketidakmampuan mengakses aset mereka.”

Baca Juga: ETF Bitcoin: Sukses Besar dan Tren Positif di Masa Depan

Bybit dalam Sorotan Regulator Global

Peringatan AMF terhadap Bybit sejalan dengan peringatan serupa yang dikeluarkan oleh regulator keuangan Hong Kong, Securities and Futures Commission (SFC). Pada bulan Maret, SFC memasukkan Bybit ke dalam daftar bursa crypto mencurigakan dan memperingatkan publik bahwa bursa tersebut tidak berlisensi.

Tahun lalu, Bybit menarik diri dari Kanada dan Inggris Raya, dengan alasan tekanan regulasi crypto. Hingga saat ini, Bybit belum menanggapi permintaan komentar dari CoinDesk.

Imbauan untuk Nasabah Bybit

Menyikapi peringatan keras dari AMF dan regulator lainnya, nasabah Bybit di Prancis dan di seluruh dunia disarankan untuk segera memindahkan aset mereka ke platform yang teregulasi dan memiliki reputasi baik. Penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih platform perdagangan crypto dan memastikan bahwa platform tersebut beroperasi secara legal dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga: PEPE: Koin Meme yang Menggebrak Pasar Kripto

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Array