DJP Australia Incar 1,2 Juta Pengguna Kripto, Data Pribadi dan Transaksi Diburu!

DJP Australia Incar 1,2 Juta Pengguna Kripto, Data Pribadi dan Transaksi Diburu!

Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO), tengah mengincar lebih dari 1,2 juta pengguna kripto. Mereka memburu data pribadi dan detail transaksi para pengguna kripto tersebut dari bursa aset digital.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya ATO untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dalam ranah aset digital yang berkembang pesat. Simak berita lengkapnya berikut ini!

Data Pribadi dan Transaksi Jadi Sasaran

ATO telah meminta bursa kripto tertentu untuk menyerahkan data yang luas, termasuk informasi pribadi seperti nama, alamat, informasi rekening bank, alamat dompet kripto, dan tanggal lahir. Selain itu, mereka juga meminta catatan transaksi terperinci untuk memeriksa aktivitas perdagangan kripto dan mengevaluasi keuntungan modal serta kewajiban pajak yang timbul dari transaksi kripto.

Pengumpulan data ini mencerminkan tren adopsi kripto yang meningkat di Australia. Sebuah laporan perbendaharaan dari tahun 2022 mengungkapkan lonjakan signifikan dalam transaksi aset digital, dengan lebih dari 800.000 pembayar pajak Australia terlibat dalam aktivitas terkait kripto selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, penggunaan kripto bahkan melonjak sebesar 63%.

Baca Juga: Australia Kini Memiliki Lebih dari 1.000 ATM Bitcoin, Menduduki Urutan ke-3 di Dunia!

Australia Serius Kejar Pajak Kripto

pajak crypto
BTC, ETH, Total kapitalisasi pasar altcoin, YTD. Sumber: TradingView

Pemerintah Australia menganggap kripto sebagai aset, bukan mata uang asing. Ini berarti investor kripto harus membayar pajak capital gain atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau perdagangan aset kripto. Tarif pajak bervariasi tergantung pada keuntungan modal, sementara pendapatan yang diperoleh dari pelepasan kripto yang disimpan selama lebih dari 12 bulan memenuhi syarat untuk diskon 50%.

Langkah terbaru ATO ini dilakukan beberapa minggu setelah pejabat pajak Indonesia dan Australia menandatangani perjanjian di Jakarta untuk membangun kerangka kerja berbagi informasi kripto. Perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan identifikasi aset yang mungkin dikenakan pajak di kedua negara.

Australia juga bekerja sama dengan negara-negara lain untuk membuat rencana yang disebut Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yang bertujuan untuk membantu berbagi informasi tentang transaksi kripto secara otomatis. Tujuannya adalah untuk memiliki cara standar untuk mengenakan pajak kripto di seluruh dunia.

Kesimpulan

Upaya ATO untuk mengumpulkan data pribadi dan transaksi pengguna kripto menunjukkan keseriusan pemerintah Australia dalam mengejar pajak kripto. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan bahwa investor kripto membayar pajak yang sesuai atas keuntungan yang mereka peroleh.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi