5 Negara yang Telah Adopsi Cryptocurrency di Tahun 2022. Indonesia Gimana?

author:

Array

5 Negara yang Telah Adopsi Cryptocurrency di Tahun 2022. Indonesia Gimana?

Menurut laporan Cointelegraph, tahun 2022 bukanlah tahun terbaik untuk pasar crypto. Meski begitu, di tengah terjadinya penurunan market, beberapa pejabat negara mulai berani mengadopsi cryptocurrency. Sebut saja Uni Emirat Arab dan El Salvador yang terus mendorong regulasi crypto di negara mereka. Selain itu, Inggris juga menunjukkan upaya besar untuk mengadopsi crypto, selagi Brasil dan Republik Afrika Tengah secara resmi mengakui cryptocurrency.

Inilah daftar 5 negara yang resmi mengadopsi cryptocurrency di tahun 2022, menurut laporan Cointelegraph.

Brasil

Brasil Adopsi Crypto 2022
Sumber: Freepik

Tahun 2021 mungkin jadi tahun ramainya cryptocurrency di Brasil, tetapi pada tahun 2022 lah negara tersebut akhirnya menyelesaikan kerangka regulasinya sendiri. Sebelum meninggalkan jabatannya sebagai presiden, Jair Bolsonaro, menandatangani undang-undang yang melegalkan penggunaan crypto sebagai metode pembayaran di Brasil. Meski RUU tersebut tidak membuat mata uang crypto legal seutuhnya, seperti di El Salvador, tetapi Brasil masih memperkenalkan definisi hukum mata uang digital dan menetapkan regulator lisensi yang menyediakan layanan aset virtual.

Bersamaan dengan pelegalan crypto di Brasil, jumlah perusahaan yang memegang mata uang crypto di Brasil telah mencapai rekor tertinggi baru.

Pada bulan Mei, Bursa Efek Brasil mengonfirmasi niatnya untuk meluncurkan produk resmi pertama yang ditujukan untuk pasar cryptocurrency . Berbeda dengan Amerika Serikat, saat ini, institusi dan ritel memperdagangkan 11 exchange-traded funds (ETF) di Bursa Brasil.

Inggris

Inggris adopsi crypto di 2022
Sumber: Freepik

Inggris menjadi salah satu negara yang mengadopsi crypto di tahun 2022. Berbicara tentang crypto, pemerintah Inggris selalu semangat dan tidak pernah berhenti mengerjakan regulasi crypto. RUU Layanan dan Pasar Keuangan, yang diperkenalkan pada bulan Juli 2022, menegaskan kembali niat Inggris untuk menjadi pusat cryptocurrency global.

RUU tersebut juga memperluas regulasi stablecoin dan menciptakan istilah baru, yaitu Digital Settlement Assets (DSA). Selain itu, RUU yang telah dibuat memberikan wewenang kepada Departemen Keuangan untuk mengatur DSA, termasuk pembayaran, penyedia layanan, dan pengaturan kepailitan.

RUU Kejahatan Ekonomi dan Transparansi Perusahaan, yang diperkenalkan pada bulan Mei 2022, menyatakan “menciptakan kekuatan yang lebih cepat dan mudah dalam memulihkan aset crypto,” untuk mengurangi risiko bagi individu yang menjadi sasaran serangan ransomware, yaitu virus yang menyerang perangkat dengan menenkripsi file atau data.

Selain itu, pada akhir tahun 2022, Inggris mengeluarkan peraturan pajak, di mana investasi crypto pada dasarnya mengacu pada kelas “transaksi investasi”, yang diperlakukan sama dengan saham dan aset lainnya.

Per Januari 2023, Pengadilan Tinggi di London, analog terdekat dengan Mahkamah Agung Amerika Serikat, telah memutuskan bahwa token nonfungible (NFT) mewakili “milik pribadi”.

El Savador

El Salvador Adopsi Crypto di 2022

Negara El Salvador, yang terobosan utamanya terjadi pada tahun 2021, layak untuk dimasukkan dalam daftar 5 negara yang mengadopsi crypto pada tahun 2022. Setelah mengungkap rencana untuk menerbitkan “obligasi Bitcoin”, pemerintah Nayib Bukele telah mencoba untuk mengeksekusinya sejak saat itu. Penundaan pertama terjadi pada bulan Maret, kemudian diulangi pada bulan September. Setelahnya, pada bulan November, menteri ekonomi Maria Luisa Hayem Brevé, memperkenalkan undang-undang yang mengonfirmasi rencana pemerintah untuk mengumpulkan $1 miliar dan menginvestasikannya ke dalam pembangunan “kota Bitcoin”. Namun, hingga saat ini, belum ada berita tentang keberhasilan RUU tersebut.

Meski begitu, negara ini tetap menjadi tempat penting bagi adopsi Bitcoin. Menurut Menteri Pariwisata Salvador Morena Valdez, industri pariwisata di El Salvador telah melonjak lebih dari 30% sejak adopsi undang-undang Bitcoin pada September 2021.

Pada awal 2022, sebuah studi dilakukan oleh Biro Riset Ekonomi Nasional (NBER), menunjukkan bahwa 20% bisnis telah mulai menerima BTC sebagai metode pembayaran. Pada bulan Mei 2022, El Salvador menyambut 44 gubernur bank sentral dari negara-negara berkembang di seluruh dunia untuk menangani inklusi keuangan dan membahas Bitcoin pada konferensi tiga hari. Acara tersebut juga dikunjungi oleh delegasi bank sentral dari Ghana ke Burundi, Yordania ke Maladewa dan Pakistan ke Kosta Rika.

The Central African Republic

Republik Afrika Tengah adopsi crypto di 2022

Pada bulan April 2022, Republik Afrika Tengah yang berpenduduk 5 juta jiwa menjadi negara pertama di benua itu yang melegalkan penggunaan cryptocurrency di pasar keuangan. RUU cryptocurrency, dengan suara bulat disetujui oleh anggota parlemen, yang memungkinkan pedagang serta bisnis untuk melakukan pembayaran crypto dan juga memberi jalan untuk pembayaran pajak dalam crypto melalui entitas resmi.

Pada bulan Juli 2022, mata uang digital bank sentral lokal (CBDC), Sango Coin, diluncurkan untuk mengumpulkan hampir $1 miliar selama tahun depan. Namun, sejauh ini, koin tersebut baru berhasil terjual senilai $1,66 juta. Selain itu, Republik Afrika Tengah juga telah mengumumkan rencana untuk mengizinkan investor asing membeli kewarganegaraan senilai $60.000 dari Sango Coins. Namun, inisiatif ini diblokir karena dianggap tidak konstitusional oleh pengadilan tinggi CAR.

Baca juga: Mulai 2023, Afrika Selatan Terapkan Peraturan Platform Crypto Berlisensi

Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab adopsi crypto di 2022
Sumber: Freepik

Uni Emirat Arab mengambil pendekatan strategis terhadap crypto dan terus bergerak untuk menciptakan lingkungan regulasi dan menarik investor global. Pada bulan Maret 2022, Dubai menetapkan kerangka hukum untuk crypto yang bertujuan melindungi investor dan “merancang standar internasional yang sangat terjamin” untuk tata kelola industri. Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA) yang baru dibentuk telah mendapat wewenang penegakan hukum di zona bebas dan pengembangan khusus Emirat, kecuali Pusat Keuangan Internasional Dubai.

Emirat lain, Abu Dhabi, mengajukan draf rekomendasi untuk perdagangan NFT. Mereka menandai NFT sebagai kekayaan intelektual daripada “investasi tertentu atau instrumen keuangan” dan mengizinkan Multilateral Trading Facilities (MTF) atau fasilitas perdagangan multilateral dan Virtual Asset Custodians (VAC) atau Penjaga Aset Virtual untuk mengoperasikan pasar NFT.

Pada bulan Juli 2022, Dubai meluncurkan Dubai Metaverse Strategy, yang bertujuan mengubah Emirat menjadi salah satu dari 10 ekonomi Metaverse teratas dunia. Peluncuran ini mencakup kolaborasi penelitian dan pengembangan (R&D) untuk meningkatkan kontribusi ekonomi Metaverse, memanfaatkan akselerator dan inkubator untuk menarik perusahaan dan proyek dari luar negeri, dan memberikan dukungan dalam pendidikan Metaverse yang ditujukan untuk pengembang, pembuat konten, dan pengguna. Negara ini bahkan membuka kota pertamanya di Metaverse. Dijuluki Sharjahverse, yang digambarkan sebagai Metaverse “fotorealistik, fisika-akurat” yang meliputi area permukaan emirat seluas 1.000 mil persegi.

Kota virtual ini akan mendukung industri pariwisata lokal dan berpotensi menciptakan lapangan kerja Metaverse baru.

Pada awal tahun baru 2023, Emirates Health Services (EHS) meluncurkan portal Metaverse untuk menawarkan layanan konsultasi medis virtual.

Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia

Indonesia siapkan crypto exchange dan koin crypto lokal
Sumber: Freepik

Sejak 2019, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) telah melegalkan Bitcoin dan beberapa aset crypto lainnya. Meski begitu, aset crypto ini hanya dianggap sebagai komoditas untuk diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sama populernya, cryptocurrency cukup banyak menarik minat orang di Indonesia. Pada Oktober 2022, diketahui bahwa Indonesia menempati nomr 4 dalam daftar 10 negara dengan kepemilikan crypto tertertinggi. Dilaporkan juga bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengungkapkan nilai transaksi perdagangan aset crypto di Indonesia mencapai angka Rp232,4 triliun.

Secara keseluruhan, tahun 2022 menjadi tahun di mana beberapa negara berbondon-bondong membuat kerangka regulasi crypto.


Referensi:

Array