47 Negara Bersatu Mengadopsi Kerangka Pelaporan Aset Crypto untuk Transparansi Pajak Global

author:

Array

47 Negara Bersatu Mengadopsi Kerangka Pelaporan Aset Crypto untuk Transparansi Pajak Global

Dalam langkah yang menandai era baru dalam transparansi pajak global, 47 negara, termasuk kekuatan ekonomi seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, telah berkomitmen untuk mengadopsi Kerangka Pelaporan Aset Crypto (CARF) pada tahun 2027.

Langkah ini merupakan respons terhadap pertumbuhan cepat pasar aset crypto dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi pajak di seluruh dunia.

Komitmen Global terhadap CARF

kerangka kerja crypto global
Sumber: CoinMarketCap

Kerangka Pelaporan Aset Crypto (CARF), yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada tahun 2022, mewajibkan pelaporan berbagai aspek transaksi crypto dan aset digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap mandat G20 pada April 2021.

Baca juga: Uni Eropa Dukung Undang-Undang Data dengan Klausul yang Mematikan Smart Contract, Apa Dampaknya?

CARF memungkinkan pertukaran informasi otomatis yang relevan dengan pajak mengenai aset crypto, yang sangat penting untuk mengatasi pertumbuhan cepat pasar aset crypto.

Para penulis pernyataan tersebut bermaksud untuk mengaktifkan perjanjian pertukaran untuk pertukaran informasi yang akan dimulai pada tahun 2027. Menurut teks tersebut:

“Penerapan CARF secara luas, konsisten, dan tepat waktu akan semakin meningkatkan kemampuan kami dalam memastikan kepatuhan pajak dan menindak penghindaran pajak, yang mengurangi pendapatan negara dan meningkatkan beban mereka yang membayar pajak.”

Dengan demikian, CARF diharapkan dapat meningkatkan pendapatan publik dan mengurangi beban bagi mereka yang membayar pajak.

Pengaruh CARF pada Lanskap Crypto Global

Meskipun CARF mewakili upaya internasional yang signifikan dalam menstandarkan pelaporan pajak crypto, ini bukan satu-satunya protokol yang berlaku. Pada Oktober, Dewan Uni Eropa secara resmi mengadopsi iterasi kedelapan dari Direktif tentang Kerjasama Administratif (DAC8), sebuah aturan pelaporan pajak crypto.

DAC8 memberdayakan pengumpul pajak dengan yurisdiksi untuk memantau dan mengevaluasi setiap transaksi crypto di dalam negara anggota UE.

Namun, absensi pasar besar seperti China, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Rusia, dan Turki, serta eksklusi negara-negara Afrika, dengan hanya dua dari Amerika Latin—Chili dan Brasil—menimbulkan pertanyaan tentang dampak global CARF yang komprehensif.

Baca juga: DAC8 Disahkan! Apakah Ini Awal dari Era Baru Pengawasan Crypto di EU?

Masa Depan Transparansi Pajak dan Crypto

standar pajak baru
Sumber: Navi

Inisiatif global ini menandai titik balik dalam lanskap regulasi untuk aset crypto. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan patuh. Negara-negara yang berpartisipasi telah mengundang yurisdiksi lain untuk berpartisipasi dalam upaya kolektif ini, menunjukkan sifat inklusif dari inisiatif ini dan menekankan perlunya sikap bersatu melawan penghindaran pajak.

Dengan mendukung pernyataan bersama CARF, negara-negara seperti Singapura bertujuan untuk memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Singapura juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan industri untuk memberikan panduan implementasi CARF di negara tersebut.

Pada akhirnya, ddopsi CARF oleh 47 negara merupakan langkah penting menuju transparansi pajak global dalam pasar aset crypto. Ini menandakan era baru dalam upaya internasional untuk mengatur dan melaporkan transaksi terkait crypto.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.


*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Array