SPN
SPN atau Surat Perbendaharaan Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk pengakuan utang dalam mata uang rupiah atau valuta asing. SPN ini memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan dan pembayaran dilakukan secara diskonto, yang berarti tidak ada pembayaran bunga reguler, tetapi harga pembeliannya lebih rendah dari nilai nominal saat jatuh tempo.
Surat berharga ini dijamin penuh oleh negara, sehingga memberikan tingkat keamanan yang tinggi bagi investor. SPN sering digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau mengelola likuiditas negara.
Pembayaran SPN dihitung menggunakan basis “actual per actual,” yang berarti jumlah hari yang sebenarnya dalam periode perhitungan bunga. Investor biasanya menggunakan SPN sebagai instrumen untuk diversifikasi portofolio dengan risiko rendah, karena keamanannya yang dijamin oleh pemerintah.