LPS
LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang menjamin simpanan masyarakat di bank-bank yang mengalami likuidasi. Peran utama LPS adalah memberikan rasa aman kepada nasabah dengan menjamin dana mereka hingga batas maksimal tertentu, yaitu Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup berbagai bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito.
Selain menjamin simpanan, LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Jika sebuah bank menghadapi kesulitan finansial yang signifikan, LPS dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dana nasabah dan membantu dalam proses likuidasi bank tersebut. Dengan begitu, risiko kerugian nasabah dapat diminimalkan.
LPS dibentuk sebagai bagian dari sistem keamanan keuangan di Indonesia, bertujuan mendorong kepercayaan publik terhadap perbankan. Dengan adanya LPS, nasabah lebih yakin menyimpan dana di bank karena tahu dana mereka terlindungi meskipun terjadi krisis di bank tersebut.