LPS
Istilah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga yang menjamin simpanan masyarakat di perbankan yang mengalami likuidasi, dengan jaminan terbatas maksimal Rp 2 miliar. Simpanan yang dijamin termasuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan.
Array