Delisting

author:

Array

Delisting

Delisting adalah penghapusan saham suatu perusahaan dari Bursa Efek sehingga saham perusahaan tersebut tidak dapat lagi diperdagangkan secara publik. Proses ini bisa terjadi secara sukarela atau terpaksa karena berbagai alasan. Delisting sukarela biasanya dilakukan jika perusahaan ingin menjadi perusahaan privat atau tertutup, seperti setelah merger atau akuisisi. Dalam situasi tertentu, perusahaan juga memilih delisting untuk menghindari regulasi pelaporan yang dianggap memberatkan dari otoritas pasar modal.

Delisting juga bisa terjadi secara paksa jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bursa efek, seperti minimum harga saham atau nilai kapitalisasi pasar. Jika suatu perusahaan dianggap tidak lagi layak terdaftar, pihak bursa efek dapat melakukan delisting untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas pasar. Biasanya, sebelum keputusan delisting paksa diambil, bursa akan memberikan peringatan dan waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki situasi keuangannya atau meningkatkan performa harga sahamnya.

Setelah delisting, likuiditas saham perusahaan tersebut berkurang signifikan, karena saham hanya bisa diperjualbelikan melalui pasar over-the-counter (OTC), bukan lagi di bursa efek publik. Bagi para investor, delisting berarti adanya keterbatasan akses dalam bertransaksi saham tersebut, yang dapat menyebabkan penurunan nilai saham dan kesulitan dalam menjualnya. Perusahaan yang mengalami delisting juga akan kehilangan akses mudah terhadap modal publik, sehingga pengumpulan dana di masa depan akan menjadi lebih menantang.

Array