Jepang Melonggarkan Aturan Pajak Crypto, Berikan Angin Segar untuk Bisnis Crypto!
Badan Pajak Nasional Jepang mulai melunakkan pandangan mereka terhadap pemajakan aset crypto dari perusahaan yang berurusan dengan kelas aset baru di negara tersebut.
Menurut laporan media lokal, Coinpost, otoritas pajak telah mengungkapkan bahwa keuntungan yang belum direalisasi dari crypto yang diterbitkan oleh perusahaan sendiri tidak akan lagi dikenakan pajak.
Tujuannya adalah untuk memudahkan perusahaan yang berhubungan dengan kripto untuk berbisnis di Jepang.
Pentingnya Peraturan Pajak yang Menguntungkan
Sementara ada kemungkinan Return on Investment (RoI) yang tinggi pada investasi aset virtual, penyediaan undang-undang pajak crypto yang menguntungkan menjadi salah satu faktor yang menarik perusahaan berkinerja tinggi ke suatu negara.
Tema pemajakan tetap menjadi salah satu zona regulasi yang paling tidak terdefinisi di banyak negara.
Baca Juga: Fukuoka Gandeng Astar Japan Labs, Berencana Untuk Jadi Web3 Hub di Jepang
Di bawah aturan saat ini, jika sebuah perusahaan memegang crypto, perusahaan tersebut akan dikenakan pajak atas keuntungan yang belum direalisasi pada akhir tahun pajak, praktek yang terbukti mahal bagi banyak perusahaan yang beroperasi di Jepang.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa penilaian mata uang digital yang diterbitkan sendiri oleh perusahaan yang beroperasi di Jepang dalam valuasi pasar juga telah diputuskan.
Masa Depan Pajak Crypto di Jepang
Seperti yang ada sekarang, valuasi token tidak akan dimasukkan, membuka jalan bagi perusahaan untuk melepaskan diri dari tekanan yang datang dengan tanda untuk memasukkan nilai pasar token asli mereka dalam valuasi mereka sendiri.
Baca Juga: Jepang Fokuskan Investasi ke Metaverse dan NFT
Perlu diingat bahwa Jepang telah mempertimbangkan kebijakan pajak crypto mereka selama beberapa waktu, dan seperti yang terlihat sekarang, fleksibilitas dalam kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem crypto dapat membantu mendorong Jepang sebagai pusat aset digital.
Pajak Crypto: Keprihatinan Global
Pajak crypto tanpa diragukan lagi adalah urusan global. Bahkan di negara-negara tanpa regulasi yang jelas yang mengatur ekosistem baru ini, kewajiban pajak yang ditempatkan pada Virtual Asset Service Providers (VASPs) adalah hal yang tidak bisa ditawar.
India telah berada di garis depan dalam mendefinisikan kewajibannya yang dipatok sekitar 28%.
Otoritas pajak lainnya di AS, Eropa dan Australia juga menerapkan sistem pelacakan baru untuk membantu menemukan perusahaan atau individu yang mencoba menghindari pajak dari perdagangan kripto mereka atau investasi secara umum.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
- coingape.com. Japan’s Tax Agency Softens Rule on Crypto Taxation for Web3.0 Firms. Diakses tanggal: 26-06-23
- cryptorank.io. Japan’s token issuers are now exempt from corporate tax on unrealized gains Regulation Legal. Diakses tanggal: 26-06-23
- Deloitte Japan. Crypto asset taxation proposals: Facts and fiction. Diakses tanggal: 26-06-23