Jepang Berencana Longgarkan Undang-Undang Crypto, Untuk Bantu Revitalisasi Market
Asosiasi Pertukaran Aset Virtual dan Crypto Jepang (The Japan Virtual and Crypto Assets Exchange Association), badan pengatur yang menangani aset crypto di Jepang, merilis dokumen rencana untuk lebih melonggarkan undang-undang crypto di negara tersebut.
Rencana Asosiasi Dukung Listing Koin di Exchange
Dikutip dari CoinTelegraph, asosiasi tersebut ingin mempermudah exchange yang telah disetujui untuk mendaftarkan koin virtual. Hal tersebut akan diimplementasikan pada awal Desember tahun ini. Akan tetapi, ini hanya berlaku untuk token yang sudah dijual di Jepang.
Pada Maret 2024, proses pre-screening yang panjang akan dilakukan untuk semua koin, termasuk koin yang baru masuk di pasar crypto. Wakil Presiden Asosiasi, Genki Oda, mengatakan bahwa skenario tersebut juga dapat mencakup token-token yang dikeluarkan melalui Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Exchange Offering (IEO).
Tujuan Untuk Bantu Revitalisasi Pasar Aset Crypto Jepang
“Kami berharap langkah terbaru ini akan membantu merevitalisasi pasar aset crypto Jepang.” ujar Oda, dilansir dari CoinTelegraph, Rabu (19/10/2022). Langkah-langkah baru dari regulator Jepang ini datang dengan harapan dapat mengubah kancah crypto lokal dan memudahkan startup untuk memulai di pasar crypto.
Namun sebagai catatan, bisnis yang memfasilitasi pertukaran aset crypto harus memberikan informasi pengguna dan memberitahu operator bisnis. Hal ini sesuai dengan keputusan kabinet untuk merevisi undang-undang terkait pencucian uang pada 14 Oktober 2022 lalu.
Rencana Jepang Terkait Crypto, Web3 dan Metaverse
Baru-baru ini, pemerintah Jepang memang telah mempertimbangkan perkembangan crypto saat pemerintah merevisi undang-undang dan peraturan. Pada bulan Agustus 2022, para pejabat mengatakan mereka akan mempertimbangkan untuk menerapkan reformasi pajak untuk mencegah startup crypto bangkrut.
Dikutip dari CoinTelegraph, Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan upaya untuk mempromosikan penggunaan teknologi Web3 baru. Secara khusus, Kishida menyebutkan penggunaan token non-fungible (NFT) dan Metaverse.
Lalu, pada bulan September tahun ini, pemerintah Jepang juga telah mengeluarkan NFT sebagai penghargaan atas kerja yang baik kepada otoritas lokal.
Baca Juga: Jepang Fokuskan Investasi ke Metaverse dan NFT
Referensi:
- CoinTelegraph. Japanese regulators loosen crypto laws and make it easier to list coins. Diakses tanggal: 20-10-2022
- CoinDesk. Japanese Crypto Self-Regulatory Body to Loosen Token Vetting Process: Report. Diakses tanggal: 20-10-2022
- The Japan Times. Japan to further relax crypto rules by easing listings of tokens. Diakses tanggal: 20-10-2022